Ilustrasi korban pemarangan (foto: Istimewa)
TIMURKOTA.COM,
Pelaku pemarangan, DT dibantu rekannya menghabisi pria berinisial N menggunakan senjata tajam jenis parang.
DT bersama HK awalnya menemukan PL yang tak lain adalah mantan kekasihnya tengah bergoyang di room karaoke.
DT dan HK tak tarima hal tersebut hingga melakukan penganiayaan dengan memarangi N hingga tewas.
"Dua tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban jiwa sudah kami tangkap," kata Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang, Selasa (12/1). Hafidh mengatakan, dua tersangka yang ditangkap mencoba melarikan diri setelah melakukan penganiayaan dilansir jpnn.
Dua tersangka masing-masing berinisial DT dan HK. Keduanya melakukan penganiayaan kepada korban dilatarbelakangi karena cemburu.
Di mana pemandu lagu (PL) yang biasa bersama tersangka ternyata sudah melayani korban, sehingga dua tersangka cemburu dan melakukan penganiayaan.
"Tersangka ini cemburu ada salah satu PL yang melayani korban dan langsung melakukan penganiayaan. Korban ada dua, satu meninggal dunia dan satu di rumah sakit," katanya.
Akibat penganiayaan yang menimbulkan korban jiwa itu sempat membuat keluarga korban marah dan mendatangi rumah tersangka, sehingga ada sedikit ketegangan antara warga.
Namun Hafidh memastikan ketegangan antar-warga yang terjadi pada Senin malam sudah dapat dikendalikan, karena para tersangka juga sudah ditangkap.
Tersangka ditangkap dan diancam Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman enam tahun penjara," katanya
***