![]() |
Ilustrasi janda digerebek polisi (foto: Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, SURABAYA-
Arizanty (37) seorang wanita berstatus janda ditangkap jajaran Unit I Satreskoba Polrestabes Surabaya setelah ketahuan berbuat terlarang dengan menjual pill ekstasi.
Dalam melancarkan aksinya, Arizanty mengaku bekerjasama dengan salah seorang tahanan yang saat ini masih mendekam di balik jeruji besi.
Bahkan barang bukti yang ada di tangannya saat ditangkap dia akui beru saja diambil dari tahanan tersebut. Ia mengaku terpaksa melakukan tindakan kejahatan karena setres ditinggal suami bersama dua orang anaknya.
Kanit Idik I Satreskoba Polrestabes Surabaya AKP Suhartono mengatakan, selain mengamankan pelaku. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
"Ditemukan tas pinggang berisi sepuluh butir ekstasi, HP, serta satu kartu ATM Bank BCA. Saat itu juga tersangka langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan interogasi. Kepada petugas, janda itu mengaku sudah satu tahun mengedarkan barang haram itu." katanya menjelaskan.
***