Iklan

Gadis SMA Diperlakukan Tak Senonoh Berakhir Pidana

timurkota.com_official
Jumat, Januari 22, 2021 | 3:56 PM WIB Last Updated 2023-07-16T02:29:31Z

Ilustrasi pencabulan yang direkam pelaku melalui ponsel (foto: Istimewa)

TIMURKOTA.COM, SUMUT-

DH seorang pelajar SMA masih berusia 16 tahun jadi korban persetubuhan secara bergiliran yang dilakukan 7 orang pemuda dil Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (22/01/21)

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus mengatakan, aksi yang dilakukan pelaku tidak hanya sekali.

Mereka bahkan melancarkan aksinya hingga empat kali. Dari 7 pelaku dua diantaranya masing-masing berinisial

R (18) dan LAM (19), yang merupakan warga Kecamatan Galang telah diringkus.

"Sedangkan lima pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran, yakni M (24), RR (23), I (24), LAT (22), dan YS (21)." Katanya.

Pengungkapan perbuatan cabul itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP/380/VII/2020/SU/Resta DS, tanggal 27 Juli 2020 atas nama pelapor M.

Perbuatan cabul itu dilakukan tujuh pelaku sebanyak empat kali mulai dari Januari hingga April 2020. 

Setelah menerima laporan pengaduan korban, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku. 

Pelaku dijerat, Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76D, 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Perppu 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


***

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gadis SMA Diperlakukan Tak Senonoh Berakhir Pidana

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan