Iklan

10 Pemuda Ditangkap Curi Kotak Amal Buat Beli Sabu-sabu

timurkota.com_official
Rabu, Januari 27, 2021 | 9:34 PM WIB Last Updated 2021-01-27T14:34:57Z

10 orang pelaku telah diamankan polisi (foto: Istimewa)

TIMURKOTA.COM, MADURA-

Jajaran Kepolisian Resor Pamekasan meringkus 10 pemuda yang berkomplot mencuri kotak amal di belasan masjid di kabupaten setempat. 

Kesepuluh pemuda itu kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Mereka ialah FDK (17 tahun), RM (15), MI (18), SB (19), RFY (19), AF (17), DN (17), NKA (21), MD (20), dan AIE (20). 

Para pelaku berasal dari sejumlah desa dan kecamatan di Kabupaten Pamekasan, Madura. Mereka menggunakan hasil curian buat beli sabu.

"Dari pengakuannya (para tersangka), para pelaku ini menggunakan hasil kejahatannya untuk pesta sabu bersama rekan-rekannya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko, kepada wartawan di Surabaya pada Rabu, 27 Januari 2021.

Polisi menyita sejumlah barang bukti. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4,5 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

"Untuk warga masyarakat Pamekasan, silakan melapor jika ada kotak amal di sekitar tempat tinggalnya yang hilang, barang kali pelakunya sama seperti yang diamankan oleh anggota kepolisian di Polres Pamekasan," ujar Gatot.


***

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 10 Pemuda Ditangkap Curi Kotak Amal Buat Beli Sabu-sabu

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan