Gisella Anastasia (foto: Istimewa)
TIMURKOTA.COM, JAKARTA-
Berdasarkan pasal yang dikenakan Gisel dan MYD terancam hukuman penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun.
Gisella Anastasia dikenakan dua pasal terkait dengan keterlibatannya dalam kasus video porno berdurasi 19 detik. Baik, Gisel maupun Michael Yukinobu Defretes alias Nobu terancam penjara 12 tahun.
"Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 atau 8 Undang-undang tentang Pornografi." tegas, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Berikut bunyi Pasal 4 UU tentang Pornografi:
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. Kekerasan seksual;
c. Masturbasi atau onani;
d. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. Alat kelamin; atau
f. Pornografi anak.
Berikut bunyi Pasal 29 tentang Pornografi:
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000 dan paling banyak Rp 6.000.000.000.
***