Ilustrasi (foto: Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, KEDIRI-
Masmudi (25) warga Dusun Parenduan, Desa Batokaban, Kecamatan Konang, Bangkalan, Madura menikam Andik Wawan Prasetya (29) warga Pohwetan, Kediri.
Motif pembunuhan tersebut bermula saat pelaku bersama kakaknya membuntuti istrinya yang saat itu bersama pria lain masuk ke area hotel.
Saat kedua pasangan gelap itu telah berada di dalam kamar hotel. Pelaku kemudian mengetuk pintu. Saat korban hendak keluar pelaku langsung menikam beberapa kali hingga pria selingkuhan istrinya itu tewas di lokasi.
Pasca melancarkan aksinya pelaku kemudian melarikan diri.
"Korban sempat melawan pada saat dianiaya. Namun karena ditikam hingga dirinya tersungkur," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris kepada wartawan di Mapolresta, Rabu (3/10).
Pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP atau pasal338 KUHP atau pasal 170 ayat (1) ayat (2) Ke 3e KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.