Massa PMII Kabupaten Bone menggeruduk kantor DPRD menolak Omnibus Law (foto: wiwin timurkota) |
TIMURKOTA.COM, BONE-
Dengan disahkannya Rancangan Undang (RUU) cipta kerja menjadi Undang Undang, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bone melakukan aksi demonstrasi di kantor DPRD Bone.
Dalam aksi tersebut, PMII menginginkan penyampaian aspirasi dilakukan di ruang rapat paripurna Kerena Undang Undang Omnibus law (Ciptaker) di tetapkan di ruang paripurna Juga, Hal ini di kemukakan Jendral Lapangan Muhammad Nurwan Tifta.
Ketua DPRD Irwandi Burhan dalam hal ini penerima aspirasi tidak mengizinkan di ruang Paripurna dengan alasan sudah di siapkan ruang penyampaian untuk aspirasi.
"Kita sampaikan di ruang aspirasi saja karena sudah ada tempatnya" katanya
Muhammad Nurwan Tifta Menambahkan ruang rapat paripurna bukan dibangun Malalui uang anggota DPRD tetapi di bangun melalui uang rakyat
"Maka tidak ada masalah kita sampaikan aspirasi ruang paripurna karena yang saya pahami hanya satu aturan yang tidak di bolehkan untuk masuk kedalam yaitu merusak fasilitas yang ada" tambahnya
Adapun tuntuntan yang di sampaikan kepada DPRD kabupaten Bone agar bisa menindak lanjuti ke DPR RI dan Pemerintah.
1. PMII Cabang Bone dengan tegas menyatakan Mosi tidak percaya kepada DPR RI dan menolak UU Cipta kerja sebab UU CIPTAKER tidak pro terhadap rakyat kecil
2. Meminta DPRD kabupaten Bone menyampaikan kepada presiden agar RUU cipta kerja tidak di tanda tagani menjadi Undang undang
3. Meminta kepada DPRD Bone untuk menyampaikan Ke Presiden agar menyelesaikan polemik UU cipta kerja
4. PMII cabang bone bersama PMII se Indonesia akan mengawal dengan tuntas melalui PB.PMII untuk uji materi (judicial riview) UU cipta kerja ke Mahkamah Konstitusi.
DPRD Kabupaten Bone sepakat untuk menindak lanjuti dan menyapaikan tuntutan mahasiswa Ke Pusat.
(win)