Tiga orang pelaku pemerkosaan terhadap anak berusia 8 tahun diamankan polisi (foto: Istimewa)
TIMURKOTA.COM, ACEH--
Tiga orang pelaku pemerkosaan terhadap dua orang anak berusia 8 tahun akhirnya diringkus tim Reskrim Polresta Banda Aceh. Tiga pelaku yang dibekuk polisi masing-masing berinisial, TR (49), RS (34) dan RR (20).
Dirilis timurkota.com dari pernyataan resmi polisi. Kasus ini bermula saat korban ke warung membeli jajan tak jauh dari kediaman orang tuanya.
Kemudian salah seorang pelaku berinisial TR yang juga merupakan pedagang pisang goreng menangkap pelaku kemudian diancam akan diparangi jika tidak menuruti perintah pelaku.
Korban lalu diikat dan mulutnya dilakban, selanjutnya korban dimasukkan ke dalam gerobak pisang. Di dalam gerobak sudah ada calon korban lain seorang anak dalam posisi terikat.
Selanjutnya pelaku TR menghubungi rekannya, RS dan RR untuk melakukan pesta seks bersama.
"Aksi pencabulan dilakukan secara bersama-sama. Tersangka TR ini memanggil dua orang rekannya," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP Ryan Citra Yudha saat jumpa pers, Selasa, (6/10/2020).
Belakangan korban memberanikan diri menceritakan kasus yang dialami sehingg melaporkan kasus tersebut ke Mapolres setempat.
Pasca dilaporkan tiga pelaku berhasil dibekuk pelaku ditiga lokasi berbeda.
(*)