Ilustrasi pencabulan (foto: Istimewa)
TIMURKOTA.COM, MINAHASA-
Pemuda AP alias Ayas (19) terpaksa mendekam di balik jeruji besi meski di saat bersamaan kekasihnya tengah mengandung buah hati mereka.
Warga Desa Sapa, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, harus mendekam dibalik jeruji besi lantaran dilaporkan menghamili kekasihnya yang masih berusia 15 tahun, Senin (12/10/2020).
“Ibu korban yang keberatan atas kejadian itu langsung melaporkan ke Polres Minahasa Selatan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan AKP Rio Gumara kepada wartawan.
Ibu kandung korban geram lantaran mengetahui anaknya hamil setelah berulang kali bersetubuh dengan pelaku.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/333/X/2020/SULUT-Res Minsel, tanggal 12 Oktober 2020 itu, aparat kepolisian bergerak cepat memburu pelaku.
“Kami langsung menjemput pelaku di rumahnya, lalu diamankan di Mapolres Minahasa Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.
(*)