Barang bukti kasus pembobolan rekening bank (foto: Istimewa)
TIMURKOTA.COM, JAKARTA-
Sebanyak 10 orang pelaku pembobol rekening berhasil diamankan Polres Oki. Polisi mengungkap, dalam melancarkan aksinya para pelaku AY, JL, GS, K, J, RP, KS, CP, PA, dan AH membobol rekening bank milik 3.000 nasabah.
Selanjutnya, para pelaku kemudian membagi-bagikan uang Rp21 Miliar dari hasil pembobolan tersebut ke para tengganya. Sehingga warga menganggap dermawan.
"Terungkapnya kasus tersebut, bermula dari adanya laporan masuk kemudian cyber crime terjun pangsung dan akhirnya kasus terungkap," tegas, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Para pelaku di wilayah Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menjalankan peran masing-masing. Namun yang menjadi otak dari sindikat ini adalah AY.
Pasal 30 Ayat 1 juncto Pasal 46 Ayat 1 dan Pasal 32 Juncto pasal 48 Undang-Undang ITE dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana enam hingga 10 tahun.