Ilustrasi demo ricuh (foto: Istimewa)
TIMURKOTA.COM, MAMASA-
Tercatat 7 orang mahasiswa yang tergabung dalam unjuk rasa menolak Undang-undang Omnibus Law ditangkap Kepolisian Resort Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, Kamis (08/10/2020)
Unjuk rasa mahasiswa awalnya berlangsung aman dan tertib. Namun saat para orator berorasi, tiba-tiba anggota polisi berupaya merebut ban yang akan di bakar mahasiswa.
Sontak terjadi aksi saling dorong, alhasil ada beberapa orang mahasiswa diamankan petugas.Sempat pula terjadi aksi saling tendang antara pendemo dengan petugas. Hingga saat ini para koordinator lapangan berupaya agar rekannya dibebaskan.
"Kami tidak akan tinggalkan lokasi kalau teman kami tidak dibebaskan, kalau perlu kita akan jemput di Polres," kata, seorang pendemo.
(*)