Iklan

Hukum Kebiri Menanti. Ketua RT Cabuli Anak Kandung Mulai Sekolah SD Sampai SMA

timurkota.com_official
Selasa, Oktober 06, 2020 | 10:53 AM WIB Last Updated 2020-10-06T03:53:56Z

Ilustrasi pencabulan (foto: Istimewa)

TIMURKOTA.COM, JAMBI-

Ketua RT di Jambi tidak menunjukkan dirinya sebagai panutan di tengah masyarakat. Bahkan aksinya sungguh memalukan.

Bagaimana tidak, MA (37) yang merupakan Ketua RT 06, Desa Bernai Luar Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Jambi tega mencabuli anak kandung saat masih duduk di bangku SD hingga SMA.

Aksi pelaku baru terungkap setelah ibu kandung korban memilih melaporkan kasus terebut ke Mapolres Jampbi guna proses hukum lebih lanjut.

Setiap melancarkan aksinya, pelaku mengancam akan membunuh korban jika menceritakan perbuatan itu ke orang lain.

Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Bagus Faria mengatakan, pelaku melakukan tindak pemerkosaan terhadap anaknya sejak berusia 5 tahun.

"Baru ketahuan pada saat korban berusia 19 tahun," katanya seperti dikutip timurkota.com Selasa (06/10/2020)

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Dirinya bahkan menyesal telah melakukan tindak asusila kepada anak kandungnya sendiri.

Meski mengaku menyesal, pelaku tetap akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam 15 tahun penjara.



(*)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hukum Kebiri Menanti. Ketua RT Cabuli Anak Kandung Mulai Sekolah SD Sampai SMA

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan