
Ilustrasi pelecehan seksual (foto: Istimewa)
TIMURKOTA.COM, PLAYEN-
SUB (26) harus menanggung malu dan mendekam di balik jeruji besi. Dirinya dilaporkan telah melakukan dugaan tindak pelecehan seksual dengan meremas bagian dada ANJ (39).
Pelaku saat ini telah ditahan di Polsek Playen, Gunungkidul.
Kapolsek Playen AKP Hajar Wahyudi mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya dan sudah minta maaf kepada korban. Baik secara langsung maupun melalui WA.
"Kalau motifnya pelaku tergoda dengan bodi dan bentuk payudara korban," katanya kepada wartawan Selasa (13/10/2020).
Pelaku dijerat dengan pasal 281 KUHP tentang tindakan asusila dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun dan 8 bulan penjara," lanjut dia.
Dengan kasus tersebut pria lajang yang belum memiliki pekerjaan tetap ini langsung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengumpulan alat bukti yang dilakukan.
(*)

