TIMURKOTA.COM, BENGKULU-
Cara, Resnu (22) untuk mempercepat pernikahan bareng mantan kekasih kurang tepat. Bukannya dinikahkan malah dirinya diringkus pihak Polres Mukomuko, Bengkulu usai dirinya menyebarkan adegan tak senonoh bareng kekasihnya.
Dalam video yang beredar pelaku merekam aksi bersama kekasih saat melakukan hubungan layaknya suami istri.
Akibat aksinya itu, Resnu (22), melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE).
Kapolres Mukomuko, AKBP Andy Arisandi mengatakan, pihaknya menangkap pelaku di Desa Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang pada Selasa (15/9) sekira pukul 16.00 WIB.
"Terduga pelaku ini menyebarkan video po*nografi mantan kekasihnya," kata Andy, Rabu (16/9).
Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan ponsel merk Oppo A12 warna hitam yang digunakan pelaku merekam aksinya.
"Masih menjalani pemeriksaan. Alasan pelaku menyebar video karena meminta untuk dinikahkan dengan mantan kekasihnya," ungkap, AKBP Andy Arisandi.
(rill/as)