Pelaku pencabulan anak di bawah umur ditangkap Polres Wajo
TIMURKOTA.COM, WAJO-
M (36) ditangkap lantaran dilaporkan telah melakukan tindak pemerkosaan terhadap anak tirinya di Wajo Sulawesi Selatan, M (36).
Dalam aksinya pada Jumat (25/09/2020) itu, pelaku diam-diam masuk ke kamar korban.
Selanjutnya memaksa anak kandung dari istrinya itu melayani nafsu bejatnya lalu kabur.
Aksi tak senonoh dilakukan pelaku di BTN Grand Hill, Kelurahan Atakkae, Kecamatan Tempe.
Pasca kejadian korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Wajo. Selanjutnya pelaku diringkus polisi di Jalan Seroja, Kelurahan Bulupabbulu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Jumat, 25 September 2020, sekitar pukul 20.30 Wita.
“Pelaku telah kita amankan dan saat ini sudah menjelani pemeriksaan di kantor” ungkap Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam melalui Kasubbag Humas Polres Wajo, Ipda Ami Suwandi.
Itu berdasarkan laporan kejadian LPA/ 578 /IX/2020/ SPKT/SULSEL / POLRES WAJO pada Selasa, 15 September 2020