TIMURKOTA.COM, RIAU-
Dua remaja di bawah umur berinisial ARS, 15, berstatus pelajar dan F, 18, lelaki pengangguran ditangkap polisi. Keduanya dilaporkan telah melakukan pencurian di rumah seorang nenek
bernama Atun, 81, warga Jalan Kelapapati Laut, Desa Kelapapati Bengkalis, Kecamatan Bengkalis, Riau.
Barang berharga digasak pelaku diantaranya, Lima cincin emas yang melingkar di jari serta sepeda motor yang digunakan korban.
"Korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp50 juta ," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan.
Kejadian ini diketahui oleh salah satu anggota keluarga saat menemukan korban dalam keadaan terikat dan luka-luka di sebuah rumah di belakang Pasar Terubuk. Kemudian kejadian itu dilaporkan ke polisi.
Atas laporan keluarga korban tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi nama-nama pelaku diduga terlibat.
Dari hasil interogasi, petugas juga mengamankan seorang tersangka lain diduga sebagai penadah hasil perampokan berinisial AM, 28, alias Al seorang pedagang di Jalan Sebauk berikut barang bukti bongkahan emas diduga hasil perampokan.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun, juncto sistem peradilan anak, dan Pasal 480 KUHPidana.
(*)