TIMURKOTA.COM, MAKASSAR-Ilustrasi
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar masih tetap melarang pesta pernikahan dilaksanakan secara terbuka. Hal ini berbeda dengan penerapan penjagaan di perbatasan keluar masuk kota yang terbilang cukup singkat.
Salah satu alasan Pemkot melarang pesta pernikahan dilakukan secata terbuka yakni menghindari adanya kerumunan warga yang berpotensi menjadi awal penyebaran Covid-19.
"Begitu juga dengan hotel, tidak boleh menggelar kegiatan yang mengumpulkan orang banyak," kata Kepala Dinas Pariwisata Makassar Rusmayani Madjid menjelaskan.
Jika ada yang kedapan melanggar Perwali No.36 tentunya Pemkot akan melakukan tindakan sesuai dengan mekanisme yang ada.
(rill/as)