Iklan

Fakta Lengkap Pria Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil di Kalsel. Pelaku Diancam Pasal Berlapis

timurkota.com_official
Jumat, Agustus 07, 2020 | 7:27 AM WIB Last Updated 2020-08-07T00:28:29Z

TIMURKOTA.COM, KOTABARU-


DE, Pelaku pencabulan terhadap anak tiri terancam pasal berlapis. Aksi bejat pelaku membawa dirinya mendekam di balik jeruji besi dengan pasall 81 ayat (3) UU no 17 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kotabaru mengungkap pelaku telah melancarkan aksinya dalam kurung waktu lima bulan.

Setiap ingin melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengancam akan merusak sepeda korban jika tidak menuruti keinginannya.

Jika sepeda tersebut dirusak maka  tidak dapat digunakan lagi oleh korban ketika hendak ke sekolah. Ancaman itu membuat korban mengukuti permintaan pelaku hingga berbadan dua.

Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil mengatakan, kasus terbongkarnya kasus tersebut setelah pihak keluarga melihat adanya perubahan pada bentuk tubuh korban.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas medis. Memang betul terungkap bahwa korban ini hamil," ungkap Kasat menjelaskan.

Mengetahui korban hamil, pihak keluarga kemudian menanyakan siapa pelaku yang telah melakukan pencabulan.

"Korban kemudian menyebut DE yang tak lain adalah ayah tirinya sendiri," katanya lagi.



(rill/as)




Pihak keluarga selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke pihak yang berwajib.


(rill/as)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Fakta Lengkap Pria Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil di Kalsel. Pelaku Diancam Pasal Berlapis

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan