Ical jalani sidang vonis secara online (dok) |
TIMURKOTA.COM, BONE-
Majelis Hakim yang diketuai, Surachmat melajutkan Sidang Rizal Alias Ical warga Lacokkong, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan yang pekan lalu ditunda.
Terdakwa terbukti dengah sah melanggar pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ical di Vonis 5 tahun Penjara denda 1,1 Miliar. Apabila tidak mampu membayar mendapat tambahan Hukuman 1 Bulan Penjara, Selasa, (14/07/2020).
Dengan pertimbangan bahwa terdakwa terluka dengan tembakan atau cacat dan selaku tulang punggung Keluarga.
"Terdakwa dan JPU di berikan waktu berfikir Satu minggu apakah melakukan banding atau tidak,"Kata Ketua Hakim Surachmat menjelaskan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ewin J, menilai vonis dari hakim masih Kurang dari tuntutan, masalah bandingnya biarkan di sampaikan dulu kejati karena ini masih perkara kejati.
"Harusnya enam tahun, tapi hakim punya pandangan lain. Kami masih pikir-pikir dulu," ungkap Erwin kepada awak media.
(win/as)