Iklan

Sempat Tertunda, Pengedar Narkoba Asal Lacokkong Dijatuhi Vonis 5 Tahun

timurkota.com_official
Selasa, Juli 14, 2020 | 9:17 PM WIB Last Updated 2020-07-14T14:26:08Z

Ical jalani sidang vonis secara online (dok)

TIMURKOTA.COM, BONE-


Majelis Hakim yang diketuai, Surachmat melajutkan Sidang Rizal Alias Ical warga Lacokkong, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan yang pekan lalu ditunda.

Terdakwa terbukti dengah sah melanggar pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ical  di Vonis 5 tahun Penjara denda 1,1 Miliar. Apabila tidak mampu membayar mendapat tambahan Hukuman 1 Bulan Penjara, Selasa, (14/07/2020).
 
Dengan pertimbangan bahwa  terdakwa terluka dengan tembakan atau cacat dan selaku tulang punggung Keluarga.

"Terdakwa dan JPU di berikan waktu berfikir Satu minggu apakah melakukan banding atau tidak,"Kata Ketua Hakim Surachmat  menjelaskan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ewin J, menilai vonis dari hakim masih Kurang dari tuntutan, masalah bandingnya  biarkan di sampaikan dulu kejati karena ini masih perkara kejati.

"Harusnya enam tahun, tapi hakim punya pandangan lain. Kami masih pikir-pikir dulu," ungkap Erwin kepada awak media.

(win/as) 




Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sempat Tertunda, Pengedar Narkoba Asal Lacokkong Dijatuhi Vonis 5 Tahun

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan