Iklan

Cek Disini. Syarat yang Wajib Dipenuhi Pedagang Agar Terbebas dari SK Covid di Makassar

timurkota.com_official
Sabtu, Juli 11, 2020 | 6:28 AM WIB Last Updated 2020-07-10T23:28:38Z

Petugas berjaga pada PSBB Kota Makassar (dok)
TIMURKOTA.COM, MAKASSAR-



Perwali Makassa No.36 terkait tentang percepatan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19) di Kota Makassar diberlakukan hari ini, Sabtu (11/07/2020)

Ada beberapa pengecualian dituangkan dalam perwali ini. Salah satunya adalah penjual sayur dan pedagang lain hanya diminta untuk menunjukkan surat sakti yang berisikan penjelasan bahwa warga tersebut betul pedagang dan penjual sayur dari desa dan kelurahan.

Dengan memiliki surat tersebut maka mereka diberi kebebasan beraktivitas di Kota Makassar dengan tentunya mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Asisten I Pemkot Makassar, M Sabri mengatakan, selain buruh, ASN termasuk di dalamnya TNI-Polri yang bertugas di Kota Makassar. Tetap diberi ruang beraktivitas dengan catatan ada surat keterangan dari pimpinan instansi masing-masing.

"Ada pengecualian bagi ASN, TNI-Polri serta para pedagang yang setiap hari harus keluar masuk Makassar. Mereka hanya diminta menunjukkan surat tugas dan bagi pedagang surat dari desa dan kelurahan yang dapat dipercaya bahwa betul pedagang," katanya menjelaskan.

Selain profesi di atas, tetap akan diberlakukan surat keterangan bebas covid. SK itu bisa didapatkan di puskesmas dan gugus tugas masing-masing daerah.

(rill/as)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Cek Disini. Syarat yang Wajib Dipenuhi Pedagang Agar Terbebas dari SK Covid di Makassar

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan