Amda Mandala Salurante Alias Pong Belo akhirnya meminta maaf atas sikapnya yang sempat melawan dan menghina anggota polisi saat aktivitas judi yang dilakukan dibubarkan polisi.
"Saya memohon maaf kepada insitusi polri khususnya Kasat Sabhara Polres Toraja Utara," katanya dalam vidoe.
Di ruangan tersebut muncul pula seorang pria yang diduga adalah orang tua dari Belo. Menyambung ucapan Belo pria tersebut berterimakasih karena anaknya telah diperlakukan dengan baik setelah ditangkap.
"Selaku orang tua yang datang menjenguk, kami mengucapkan banyak terimakasih kepada bapak Kapolda Sulsel, bapak Kapolri karena anak kami selama di sini diperlakukan dengan baik tak ada kekerasan yang diterima," ungkap pria berkumis tetsebut.
Kasus Tetap Lanjut
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Ibrahim Tompo membeberkan, pelaku telah ditahan alias 'diterungku' dan disangkakan melanggar dua pasal sekaligus.
"Ini murni persoalan pribadi. Olehnya itu yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan sesuai hukum berlaku," katanya menegaskan.
Diberitakan sebelumnya, AS (32) pria asal Toraja Utara yang hina polisi diancam dua pasal yakni 207 dan pasal 212 KUH Pidana dengan ancaman 1 tahun 6 bulan penjara.
Hal itu ditegaskan, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Agung Widyanarko dalam Press Release kasus Penhinaan dan pengancaman kekerasan terhadap anggota Kepolisian Toraja Utara yang terjadi di halaman Tongkonan Palasa, Lembang (Desa) Tondon Matallo, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara, beberapa waktu lalu.
Kabid Humas menjelaskan anggota Resmob Polda Sulsel telah mengamankan pelaku penghinaan dam pengancaman kekerasan terhadap personil Toraja Utara tersebut di Jl Palopo Kec Rante Pao Kab. Toraja Utara Selasa, (07 /07/2020 ) pagi.
Dikatakannya, pelaku adalah seorang wiraswasta berinisial AS ( 32) merupakan warga Jl Palopo No. 86 Kec Rante Pao Kab. Toraja Utara.
Ibrahim juga menuturkan kronogi penangkapan tersangka, dijelaskan, Tim Resmob Polda Sulsel menuju Toraja Utara Senin (06 /07/2020 ) malam, esoknya, Selasa, (07 /07/2020 ) pagi Tim Resmob melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku penghinaan dan pengancaman kekerasan di rumahnya di Jl. Jl Palopo Kec Rante Pao Kabupaten Toraja Utara.
Kemudian tersangka pelaku dan barang bukti dibawa ke Ditreskrimum Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut
Kombes Pol Ibrahim Tompo juga menceritakan kejadian penghinaan dan pengancaman terhadap personil Toraja Utara tersebut.
“Saat itu anggota Polres Toraja Utara mendartangi TKP Judi Sabung Ayam, Tersangka AS tidak menerima kehadiran petugas dengan melakukan penghinaan atau pengancaman dengan memecahkan sebuah botol menjadi runcing kemudian pecahan botol tersebut digunakan mengejar beberapa orang di lokasi," katanya menjelaskan.
"Termasuk beberapa personil Toaja Utara serta mengancam mengatakan “ Kuewako Totemo “( saya lawan kamu sekarang), Tidak hanya itu, tersangka pelaku juga melakukan penghinaan kepada pejabat negara atau /Polisi dengan mengatakan kata-kata kotor berulang lkali terhadap aparat,”ungkap Ibrahim
Barang bukti yang diamankan, 1 (satu) buah Flash Disc berisi video pembubaran dan sebuah pecahan botol kaca runcing.
(rill/as)
(rill/as)