Iklan

Kapolri Perbolehkan Jenazah PDP Covid-19 Diambil Keluarga. Ini Syaratnya

timurkota.com_official
Kamis, Juni 11, 2020 | 9:00 PM WIB Last Updated 2020-06-11T14:00:21Z

Kapolri, Jenderal Idham Azis
TIMURKOTA.COM, JAKARTA-
Menanggapi maraknya aksi pengambilan paksa jenazah PDP Covid-19 Kapolri, Jenderal Idham Azis mengeluarkan surat telegram yang memperbolehkan warga mengambil pasien yang sudah dipastikan negatif corona.

Dalam surat telegram yang diterbitkan, 
bernomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020, ditandatangani oleh Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kepala Operasi Terpusat Kontijensi Aman Nusa II Penanganan covid-19.

Surat Telegram tersebut ditujukan kepada para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Opspus Aman Nusa II 2020 untuk berkoordinasi, bekerja sama, dan mendorong pihak rumah sakit rujukan covid-19 untuk segera melaksanakan tes swab terhadap pasien yang dirujuk.

"Terutama pasien yang sudah menunjukkan gejala, memiliki riwayat penyakit kronis atau dalam keadaan kritis," kata Agus Andrianto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/6/2020).

Surat Telegram Kapolri itu juga memerintahkan para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda atau Kapolda, dan Kaopsres untuk berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak rumah sakit rujukan covid-19 agar dapat secara akurat memastikan penyebab kematian pasien.

"Jika jenazah yang dimaksud telah dipastikan positif covid-19, maka proses pemakamannya harus dilakukan sesuai prosedur covid 19.

Demikian sebaliknya jika, dinyatakan negatif Corona maka pemakaman harus sesuai syariat agama masing-masing.

"Namun jika jenazah terbukti negatif covid-19, proses pemakamannya dapat dilakukan sesuai dengan syariat atau ketentuan agama masing-masing," kata Agus.

Kendati begitu, Agus tetap mengingatkan kepada pihak keluarga atau kerabat, bahwa proses persemayaman dan pemakamannya juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan yaitu memakai masker dan jaga jarak.

"Berikan edukasi dan sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait proses pemakaman jenazah covid-19," katanya.

(rill/as)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kapolri Perbolehkan Jenazah PDP Covid-19 Diambil Keluarga. Ini Syaratnya

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan