Bandar sabu saat digiring petugas Polda Kalbar usai tertangkap. |
Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Kombes Pol Gembong Yudha, mengungkapkan, selain satu terdakwa dipidana hukuman mati, Pengadilan Negeri Mempawah juga menjatuhi hukuman penjara seumur hidup atas 4 anggota komplotan pengedar narkoba itu.
“Kami telah menerima tembusan surat putusan dari Pengadilan Negeri Mempawah terkait hukuman komplotan jaringan peredaran narkotika, yang dipimpin seorang wanita berinisial AS. AS diputuskan hukuman mati," kata Kombes Gembong Yuda kepada VIVAnews yang dikutip timurkota.com pada Selasa, 14 April 2020.
Gembong menambahkan pengungkapan komplotan bandar narkotika ini diawali dengan ditangkapnya seorang tersangka berinisial MJ pada 8 April 2019 dengan barang bukti sebanyak 8 Kilogram sabu dan 18 ribu butir pil ekstasi.
“Pada April 2019, Timsus Dit Narkoba Polda Kalbar melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap komplotan peredaran Narkoba. 4 tersangka dengan barang bukti 8 Kilogram dan 18 Ribu butir ekstasi saat itu berhasil kita amankan,"ujarnya.
Gembong kembali menuturkan saat dilakukan pengembangan kasus, tim mengarah kepada pengendali jaringan, yaitu seorang wanita dengan inisial AS, warga Kecamatan Pontianak Timur. AS sempat masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) sebelum berhasil ditangkap pada 9 November 2019.
“AS merupakan seorang wanita, namun perannya sangat besar karena mengendalikan peredaran,"kata Gembong.
Kombes Pol Gembong mewakili Polda Kalbar mengapresiasi Pengadilan Negeri Mempawah terhadap putusan terdakwa kasus peredaran Narkotika. Ia mengatakan, dengan dijatuhkannya hukuman terberat itu bisa memberi shock therapy terhadap bandar narkotika lainnya, yang saat ini masih mencoba untuk melancarkan aksi.
(rill/as)