Ilustrasi Pemerkosaan |
Wakapolres Bengkulu Kompol Hendri Syahputra mengatakan peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu (25/4) lalu di salah satu hotel di kawasan Jenggalu, Kota Bengkulu.
Pemerkosaan itu berawal saat RS berkenalan dengan korban di media sosial. Setelah itu RS kemudian menjemput gadis itu di gang depan rumahnya dan dibawa ke hotel.
RS memberikan uang sebesar Rp100 ribu ke pihak hotel untuk menyewa kamar selama tiga jam.
Didalam kamar, RS kemudian merayu gadis tersebut agar mau bersetubuh dan berjanji akan menikahinya.
"Pelaku mengiming-imingi akan menikahi korban. Kemudian korban cerita sama orang tuanya dan orang tuanya melapor ke Unit PPA Polres Bengkulu," kata Hendri dalam ekspose perkara di halaman Mapolres Bengkulu, Selasa (28/4) dilansir Antaranews.com
Menerima laporan tersebut Satreskrim Polres Bengkulu bekerjasama dengan Polres Bengkulu Tengah dan Polsek Talak Empat menangkap RS pada Minggu (26/4).
Penyidik menjerat RS dengan pasal 81 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anakAkibat ulah bejatnya RS terancam hukuman penjara selama 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
(*)