Iklan

Dua Tahun Pasca Nikah, Raya Kitty Gugat Cerai Suami

tim redaksi timurkotacom
Kamis, April 23, 2020 | 2:12 PM WIB Last Updated 2020-04-23T07:12:59Z

Raya Kitty gugat cerai suami
TIMURKOTA.COM, JAKARTA- 
Pesinetron Raya Kitty telah mendapatkan hasil putusan dari gugatan cerai dengan sang suami, Muhammad Abid Zia. Pada 21 April 2020, pihak Pengadilan Agama Soreang, Bandung, Jawa Barat, telah mengabulkan gugatannya.

Meski telah diputus secara verstek, hingga kini belum diketahui apakah alasan pasti pesinetron 23 tahun itu menggugat cerai sang suami. Suharja selaku Humas Pengadilan Agama Soreang, mengaku tak bisa banyak berbicara terkait hal tersebut.

"Kalau alasan perceraiannya itu juga dalam gugatan. Dalam gugatan itu sifatnya private, tapi karena putusan sudah dibacakan, karena sekarang ini sudah SIPP ya, jadi sistem informasi penyelusuran perkara di Mahkamah Agung, kalau tahu nomor perkaranya mungkin bisa ditelusuri apa masalah perkaranya. Di situ bisa dilihat," ujar Suharja.

Sementara itu, Suharja menegaskan bahwa Raya Kitty hanya melayangkan gugatan sebatas perceraian saja. Tidak ada harta gono gini atau hak asuh anak dalam materi gugatan yang dilayangkannya pada Februari 2020 lalu.

"Kalau ini kan hanya seputar perceraiannya saja ya, tidak ada menyangkut yang lain. Jadi hal-hal yang berkaitan dengan perceraian kan itukan privasi ya, sampai humasnya pun kita juga tidak tahu dengan apa yang digugat," paparnya.

"Tapi intinya itu hanya seputar perceraian saja. Cerai gugat saja," tandasnya

(rill/as)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dua Tahun Pasca Nikah, Raya Kitty Gugat Cerai Suami
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }