![]() |
| Mobil mengantre di SPBU Cina (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE— Dugaan penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar subsidi kembali mencuat di wilayah Kabupaten Bone.
Puluhan kendaraan, mulai dari mobil truk, kendaraan yang disebut warga sebagai tongkang, hingga kendaraan pribadi, diduga ikut mengantre untuk mendapatkan Solar subsidi di salah satu SPBU di wilayah Cina.
Temuan tersebut mencuat berdasarkan penelusuran Tim TIMURKOTA.COM pada Rabu (30/9/2026).
Dalam penelusuran tersebut, terlihat adanya antrean kendaraan yang diduga sedang menunggu giliran melakukan pengisian BBM jenis Solar.
Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan, BBM yang diperoleh dari pengisian tersebut diduga tidak seluruhnya digunakan untuk kebutuhan operasional kendaraan.
Sebagian diduga disedot kembali setelah kendaraan meninggalkan SPBU, kemudian ditampung menggunakan jeriken untuk selanjutnya dijual kepada pihak yang disebut sebagai pelangsir.
Salah seorang sumber berinisial H yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan dugaan adanya pola tersebut.
Menurut dia, aktivitas antrean kendaraan untuk mendapatkan Solar subsidi disebut menjadi cara sebagian orang memperoleh keuntungan.
"Kalau Solar datang di SPBU Bulu Dua, biasanya ada mobil truk, kendaraan yang disebut tongkang, bahkan mobil biasa ikut mengantre. Mereka lebih memilih antre karena bisa mendapatkan uang dengan cepat. Tidak perlu membawa angkutan pasir atau pekerjaan lainnya," ungkap H.
Ia menjelaskan, dalam praktik yang disebutnya terjadi, kendaraan melakukan transaksi pembelian Solar menggunakan barcode atau QR Code yang terdaftar pada kendaraan.
"Misalnya kendaraan mengisi sampai Rp600 ribu. Setelah keluar dari SPBU, Solar itu kemudian disedot kembali dan dimasukkan ke dalam jeriken. Kalau jumlahnya memungkinkan, bisa sampai tiga jeriken," ujarnya.
Menurut H, Solar tersebut kemudian diduga dijual kembali kepada pihak yang disebut pelangsir dengan harga jauh lebih tinggi dibandingkan nilai pembelian di SPBU.
"Kalau dijual kepada pelangsir, satu jeriken bisa dihargai sekitar Rp380 ribu sampai Rp400 ribu. Sementara kalau dihitung berdasarkan harga Solar subsidi, modal per jeriken jauh lebih rendah," katanya.
Namun, keterangan tersebut masih merupakan klaim dari sumber dan belum menjadi kesimpulan resmi mengenai adanya praktik penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU yang dimaksud.
Pihak terkait, termasuk pengelola SPBU, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, maupun aparat penegak hukum, perlu melakukan pemeriksaan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sendiri pada 2026 terus memperkuat pengawasan penyaluran BBM subsidi.
Pengawasan antara lain dilakukan melalui pengendalian QR Code, pemeriksaan kesesuaian kendaraan, serta monitoring langsung di SPBU.
BPH Migas juga menyebut pernah menemukan indikasi penggunaan QR Code kendaraan yang tidak lagi beroperasi untuk pembelian Solar subsidi yang kemudian diduga dijual kembali oleh oknum tertentu.
BPH Migas juga pada Juli 2026 menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di sejumlah SPBU di Jambi.
Dalam pemantauan tersebut ditemukan indikasi pembelian berulang menggunakan banyak QR Code dan BBM subsidi yang diduga dijual kembali ke sektor industri.
Karena itu, dugaan antrean kendaraan dalam jumlah besar di SPBU wilayah Cina tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan data transaksi, QR Code, nomor polisi kendaraan, volume pembelian, rekaman CCTV, serta pola pengisian kendaraan.
Sumber H berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Bone, bersama instansi terkait tidak hanya menunggu laporan, tetapi melakukan penelusuran apabila memang terdapat indikasi transaksi jual beli kembali Solar subsidi.
"Kalau memang terbukti ada transaksi Solar subsidi yang dibeli kemudian disedot dan dijual kembali, seharusnya aparat turun tangan dan menindak sesuai aturan. Jangan sampai subsidi pemerintah justru menjadi keuntungan bagi pihak tertentu," tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pengelola SPBU yang disebut dalam informasi tersebut maupun dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas tersebut.
Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait tetap penting dilakukan agar informasi mengenai dugaan penyalahgunaan Solar subsidi dapat diuji secara objektif dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak. (*)


