Iklan

PMII Bone Tagih Kompensasi PLN, Pemadaman Bergilir Ganggu Usaha hingga Dikeluhkan Warga

Redaksi-timurkota
Jumat, Oktober 02, 2026 | 3:10 PM WIB Last Updated 2026-10-02T08:10:52Z

Cabang Bone mendatangi Kantor PT PLN (Persero) UP3 Watampone, Kamis (1/10/2026) 


TIMURKOTA.COM, BONE- Pemadaman listrik bergilir di Kabupaten Bone kembali menuai sorotan. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bone mendatangi Kantor PT PLN (Persero) UP3 Watampone, Kamis (1/10/2026), untuk mempertanyakan tanggung jawab PLN terhadap pelanggan yang terdampak.

Bukan hanya soal listrik yang padam, mahasiswa menyoroti dampak lanjutan yang dirasakan masyarakat, mulai dari terganggunya aktivitas usaha hingga potensi kerusakan peralatan elektronik akibat pemadaman.

Dalam aksi tersebut, PMII mendesak PLN memberikan kejelasan mengenai bentuk kompensasi yang dapat diterima masyarakat serta mekanisme untuk memperoleh hak tersebut.

Jenderal lapangan aksi, Farhan, menegaskan mahasiswa ingin memastikan PLN tidak hanya memberikan penjelasan mengenai pemadaman, tetapi juga menjelaskan bentuk tanggung jawab kepada pelanggan yang terdampak.

"Kami ingin meminta komitmen PLN UP3 Watampone, kompensasi apa yang diberikan kepada masyarakat yang terdampak dengan pemadaman bergilir ini, yang mengakibatkan terganggunya usaha dan kerusakan elektronik akibat pemadaman ini?" Ujar Farhan.

Aspirasi massa kemudian diterima Muhammad Z. Rifky selaku Asisten Manajer Keuangan dan Umum PLN UP3 Watampone.

Menanggapi tuntutan tersebut, PLN menyebut pelanggan yang memenuhi ketentuan akan mendapatkan kompensasi sesuai aturan tingkat mutu pelayanan. Untuk pelanggan pascabayar, kompensasi diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan listrik.
Sementara pelanggan prabayar akan memperoleh kompensasi melalui tambahan token sesuai mekanisme yang berlaku.

"Bentuk kompensasi yang adik-adik tadi tanyakan kepada masyarakat nantinya akan diberikan langsung melalui rekening listrik pelanggan. Ada potongan sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk teman-teman yang menggunakan prabayar, itu akan diberikan tambahan token dan pemotongan pembayaran" Ungkap Muhammad Z. Rifky.

Namun, persoalan tidak berhenti pada kompensasi. PMII juga mempertanyakan keterbukaan informasi terkait jadwal pemadaman. 

Mahasiswa menilai informasi pemadaman belum sepenuhnya menjangkau masyarakat, terutama pelanggan yang berada di wilayah pelosok.
PLN mengakui penyebaran informasi tersebut masih memiliki keterbatasan.

“Kami mohon maaf kalau memang channel-channel yang kami gunakan masih belum merata, belum bisa sampai ke pelosok masyarakat terkait dengan informasinya. InsyaAllah itu menjadi evaluasi kami" Terang Muhammad Z. Rifky

Sebagai langkah perbaikan, PLN menyatakan akan memperluas penyebaran informasi melalui sejumlah platform digital, termasuk TikTok, Instagram, dan WhatsApp Channel.

"Mungkin kami bisa lebih masifkan lagi di TikTok, di Instagram, di WA Channel yang akan kami sebarluaskan link channel-nya tersebut" Lanjutnya.

Kompensasi Ada, Kerugian Usaha dan Elektronik Masih Dipertanyakan. 

Pemberian kompensasi yang disampaikan PLN mengacu pada Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 sebagaimana diubah melalui Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2019 dan Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025.

Ketentuan tersebut mengatur tingkat mutu pelayanan tenaga listrik serta pengurangan tagihan apabila persyaratan kompensasi terpenuhi. Bagi pelanggan prabayar, kompensasi diperhitungkan dalam pembelian token berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, PMII menilai masih diperlukan kejelasan mengenai mekanisme pengaduan bagi pelanggan yang mengalami kerugian akibat pemadaman, khususnya pelaku usaha maupun masyarakat yang mengklaim mengalami kerusakan peralatan elektronik.

Pasalnya, kompensasi berdasarkan tingkat mutu pelayanan perlu dibedakan dengan mekanisme pengaduan atau tuntutan atas kerugian lain yang diklaim pelanggan.

Karena itu, PMII Cabang Bone meminta PLN UP3 Watampone tidak berhenti pada pemberian penjelasan, tetapi memastikan informasi mengenai hak pelanggan, mekanisme kompensasi, serta prosedur pengaduan dapat diakses masyarakat secara terbuka.

Aksi tersebut menjadi sorotan terhadap pelayanan kelistrikan di Bone, terutama di tengah pemadaman bergilir yang berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat.

PMII berharap PLN segera memperbaiki pola penyampaian informasi dan memberikan kepastian kepada pelanggan mengenai hak mereka ketika terjadi gangguan pelayanan listrik. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PMII Bone Tagih Kompensasi PLN, Pemadaman Bergilir Ganggu Usaha hingga Dikeluhkan Warga
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }