![]() |
| Ketua DPP PAN Zulkifli Hasan |
TIMURKOTA.COM, GOWA — Dinamika internal Partai Amanat Nasional (PAN) pasca-bergulirnya Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket di DPRD Kabupaten Gowa memasuki babak baru yang krusial.
Berkas usulan permohonan Pemberhentian Antarwaktu (PAW) serta pemecatan terhadap Muhammad Kasim Sila beserta sejumlah legislator PAN lainnya dikabarkan telah resmi sampai ke meja Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN, Zulkifli Hasan, di Jakarta.
Informasi berharga yang dihimpun dari lingkaran dalam DPP PAN mengonfirmasi bahwa seluruh dokumen pemeriksaan dan rekomendasi yang digodok oleh Majelis Pertimbangan Partai (MPP) telah diserahkan sepenuhnya secara administratif.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa kepastian nasib politik Kasim Sila cs di dalam partai berlambang matahari terbit tersebut akan diputuskan dalam waktu dekat.
Pelanggaran Garis Kebijakan
Usulan pemecatan tidak dengan hormat ini mencuat sebagai buntut langsung dari manuver politik Kasim Sila.
Dirinya bertindak sebagai Ketua Pansus Hak Angket di DPRD Gowa yang berujung pada polemik pemakzulan mantan Bupati Gowa sekaligus mantan Ketua DPW PAN Sulawesi Selatan, Sitti Husniah Talenrang.
Langkah politik para legislator daerah tersebut dinilai melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta menabrak asas kepatuhan organisasi partai.
Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan Partai (MPP) PAN, Busrah Abdullah, menegaskan bahwa institusi MPP memandang persoalan ini sebagai pelanggaran berat yang membutuhkan tindakan tanpa kompromi.
Menurutnya, sikap tegas mutlak diperlukan agar penegakan disiplin partai berjalan objektif.
"Penindakan terhadap oknum yang melanggar harus dilakukan secara tegas," ujar Busrah dalam keterangan resminya.
Langkah ini sekaligus menjadi cerminan serta peringatan keras bagi seluruh kader lain di Indonesia untuk tidak bertindak sendiri-sendiri atau mengambil kebijakan politik yang merugikan nama baik dan keutuhan internal partai.
Menunggu Keputusan Final Pimpinan Pusat
Meski rekomendasi pemecatan dan pemohonan PAW telah diajukan secara formal oleh MPP, mekanisme akhir tetap berada di tangan struktur eksekutif tertinggi partai.
Sesuai mekanisme internal yang berlaku, DPP PAN di bawah komando Zulkifli Hasan yang memiliki wewenang penuh untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) pencabutan keanggotaan dan persetujuan pergantian antarwaktu di lembaga legislatif.
Hingga berita ini diturunkan, Kasim Sila dilaporkan memilih untuk membatasi diri dan irit memberikan pernyataan terbuka kepada awak media terkait ancaman pemecatan dirinya.
Publik kini tengah menunggu keputusan final dari Jakarta yang dijadwalkan keluar dalam beberapa hari ke depan, yang diprediksi akan mengubah peta konfigurasi politik di DPRD Kabupaten Gowa. (*)


