![]() |
| Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kembali menjadi perhatian publik. |
TIMURKOTA.COM, BONE– Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kembali menjadi perhatian publik.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPRD Kabupaten Bone, berbagai pihak mempertanyakan sejauh mana regulasi tersebut telah dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Bone sejak resmi diberlakukan.
Forum tersebut dihadiri unsur Kesbangpol Bone, Bagian Hukum Setda Bone, BNNK Bone, Satpol PP, serta jajaran FORBES Anti Narkoba Bone bersama pengurus kecamatan.
Ketua Umum FORBES Anti Narkoba Bone, Andi Singkeru Rukka, menegaskan bahwa Perda P4GN tidak boleh hanya menjadi dokumen hukum tanpa implementasi yang nyata.
Menurutnya, ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terus berkembang sehingga pemerintah daerah harus segera mengoptimalkan seluruh amanat perda.
"Perda ini lahir bukan sekadar melengkapi produk hukum daerah. Tujuan utamanya adalah melindungi masyarakat Bone dari bahaya narkoba. Karena itu implementasinya harus benar-benar dirasakan masyarakat melalui langkah nyata, bukan hanya sebatas regulasi di atas kertas," tegas Andi Singkeru Rukka di hadapan peserta RDPU.
Dalam forum tersebut, peserta RDPU mengajukan sejumlah pertanyaan kritis terkait pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2022, mulai dari koordinasi lintas perangkat daerah, program pencegahan yang telah dilaksanakan, hingga pembentukan kelembagaan yang menjadi instrumen utama dalam pelaksanaan P4GN.
Sorotan terbesar tertuju pada belum terbentuknya Tim Terpadu P4GN, padahal tim tersebut merupakan amanat langsung dari perda sebagai pusat koordinasi lintas sektor.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bone menyampaikan komitmennya untuk segera membentuk Tim Terpadu P4GN paling lambat dalam waktu dua minggu sejak pelaksanaan RDPU.
Tim tersebut nantinya akan menjadi motor penggerak implementasi Perda P4GN sekaligus menyinergikan seluruh program pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, dan pemberdayaan masyarakat agar berjalan lebih efektif dan terukur.
Tidak hanya di tingkat kabupaten, Tim Terpadu nantinya juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) P4GN hingga ke tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan.
Satgas tersebut diharapkan menjadi ujung tombak dalam melakukan edukasi, sosialisasi, deteksi dini, pelaporan, serta membangun partisipasi aktif masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Ketua Komisi I DPRD Bone, Rismono, menegaskan bahwa perang melawan narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan implementasi Perda P4GN tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum maupun BNN, tetapi memerlukan sinergi pemerintah daerah, aparat keamanan, pemerintah desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, dunia pendidikan, organisasi kepemudaan, hingga komunitas anti narkoba.
"Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh aparat atau BNN. Semua pihak harus terlibat. Pemerintah daerah harus memastikan Perda Nomor 2 Tahun 2022 benar-benar dijalankan sehingga masyarakat merasakan manfaatnya secara langsung,"ujar Rismono.
Selain percepatan pembentukan Tim Terpadu, RDPU juga menghasilkan sejumlah rekomendasi penting, di antaranya penyediaan rumah rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika, penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) P4GN, optimalisasi dukungan anggaran, penguatan sosialisasi perda hingga ke desa, sekolah dan perguruan tinggi, transparansi pelaksanaan program, serta pelibatan aktif organisasi masyarakat termasuk FORBES Anti Narkoba Bone dalam kegiatan edukasi dan kampanye pencegahan narkoba.
Andi Singkeru Rukka berharap seluruh kesepakatan yang dihasilkan dalam RDPU tidak berhenti sebagai dokumen rapat semata, melainkan segera diwujudkan melalui aksi konkret di lapangan.
"Kami mengapresiasi komitmen pemerintah daerah yang menargetkan pembentukan Tim Terpadu dalam dua minggu. Yang lebih penting adalah konsistensi pelaksanaannya. FORBES Anti Narkoba Bone siap bersinergi bersama pemerintah, DPRD, BNNK, aparat keamanan, dan seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkan Bone yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,"tutupnya.
Dengan target pembentukan Tim Terpadu P4GN dalam waktu dua minggu serta pembentukan Satgas hingga tingkat desa, RDPU Komisi I DPRD Bone diharapkan menjadi titik balik implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2022.
Masyarakat kini menaruh harapan besar agar komitmen yang lahir dari ruang rapat benar-benar diwujudkan dalam kebijakan, program, dan pelayanan yang mampu melindungi generasi muda serta memperkuat ketahanan daerah terhadap ancaman narkotika. (*)


