![]() |
Edaran Aliansi Rakyat Bone Bersatu meminta masyarakat menunda pembayaran pajak lantaran diduga ada kenaikan tak wajar dan menyalahi prosedur (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE – Polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bone semakin memanas.
Banyak warga mengaku menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) 2025 dengan nilai kenaikan yang dinilai tidak wajar.
Minimnya sosialisasi serta kurangnya transparansi dari Pemerintah Daerah turut memperburuk keadaan. Bahkan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone telah merekomendasikan agar SPPT yang bermasalah ditarik dan diaudit ulang.
Aliansi Rakyat Bone Bersatu (ARBB) menegaskan bahwa warga memiliki hak yang dijamin undang-undang untuk menyampaikan keberatan atas SPPT yang keliru. Hal ini diatur dalam UU No. 1/2022, PP No. 35/2023, dan PMK No. 85/2024.
"Warga berhak mengajukan keberatan, meminta pengukuran ulang, serta menunda pembayaran sementara hingga ada kejelasan dan transparansi dari Pemkab," tegas pernyataan resmi Aliansi Rakyat Bone Bersatu yang diterima redaksi, Jumat (15/08/25).
ARBB juga mengimbau masyarakat Bone untuk tidak terburu-buru membayar SPPT 2025. Warga diminta membandingkan tagihan terbaru dengan SPPT tahun 2024, serta mendokumentasikan jika terdapat kenaikan signifikan.
“Semua data perbandingan kenaikan ini sangat penting. Kami minta warga mengirimkan bukti tersebut kepada Aliansi Rakyat Bone Bersatu agar dapat dijadikan bahan advokasi,” lanjut pernyataan tersebut.
Selain itu, ARBB mendorong masyarakat untuk bersama-sama mengawal tuntutan mereka yang meliputi pembatalan kenaikan PBB-P2, penarikan SPPT bermasalah, audit terbuka Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta transparansi kebijakan perpajakan.
“Ini tentang keadilan bagi rakyat. Pajak tidak boleh menjadi beban yang mencekik masyarakat kecil,” pungkas ARBB. (*)