Iklan

Dugaan Kriminalisasi, Guru di Bone Terancam Penjara Gara-gara Orang Tua Siswa Tak Terima Pembelajaran Daring

tim redaksi timurkotacom
Selasa, Juli 22, 2025 | 9:52 AM WIB Last Updated 2025-07-22T02:58:07Z

Ilustrasi salah satu pembelajaran daring yang umum diterapkan di Indonesia. Pembelajaran daring ini mulai dilakukan saat pandemi covid beberapa tahun lalu (Foto: Dok. Istimewa)

Penulis: Syamsul Bahri Arafah 


TIMURKOTA.COM, BONE– Dugaan kriminalisasi terhadap tenaga pendidik kembali terjadi. Kali ini bukan kasus penganiayaan terhadap murid, melainkan dugaan penelantaran anak.

Orang tua salah seorang siswa di SDN 2 Manurunge, Kota Watampone, melaporkan wali kelas anaknya, berinisial JR, lantaran guru tersebut menerapkan sistem pembelajaran daring selama dua hari.

Dalam laporan itu, pelapor menuding guru telah menelantarkan anaknya karena menerapkan sistem pembelajaran daring alias online.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, orang tua tersebut diduga sengaja datang ke sekolah anaknya mengambil rekaman video kelas yang kosong lantaran guru tak masuk mengajar di kelas. 

Ia menuding guru menelantarkan anaknya karena menerapkan sistem pembelajaran dimana siswa diminta mengikuti pembelajaran via online dari rumah masing-masing.

Pelapor berinisial, SU Binti SD bersikukuh bahwa penerapan pembelajaran dari rumah merupakan bentuk penelantaran anak. 

Alhasil dia pun membuat laporan dengan nomor: LP/B/405/VI/2025/SPKT/Polres Bone/Polda Sulawesi Selatan.

Sementara dari pihak terlapor mengklaim bahwa tidak ada penelantaran anak. Guru tetap mengajar seperti biasanya, bahkan memberikan tugas kepada siswa untuk dikerjakan.

Pihak terlapor, mengklaim bahwa pembelajaran daring tersebut telah mendapat persetujuan dari Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bone.

Anehnya, menurut keterangan pengacara terlapor, tidak pernah ada upaya mediasi dengan mempertemukan dua pihak.

Kemudian, secara tiba-tiba terlapor menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Unit PPA Polres Bone.

Kuasa Hukum Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Bone, Ikramullah, SH, dan Dedi Rawan, SH, berpendapat, bahwa hal tersebut bukan merupakan suatu pelanggaran pidana. 

Metode pembelajaran daring yang dilakukan oleh kliennya sudah termasuk dalam Kurikulum Merdeka berdasarkan Hal yang bukan perbuatan Pidana, karena Pembelajaran daring yang disebutkan pada Pasal 13 ayat 2 (dua), Pasal 31 ayat1 (satu), ) dan Pasal 31 ayat2 (dua) UU
Nomor 20 tahun 2003 Tentang system Pendidikan Nasional, dan Peraturan
Mentri Pendidikan dan Kebudayaan/Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permendikbud/Permenristekditi) Terkait PJJ, dan untuk Pendidikan
Dasar dan Menengah disebutkan dalam Peraturan mentri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 119 Tahun 2014 Tenatang Penyelenggaraan
Pendidikan Jarak jauh pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

"Sehingga hal yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana penelantaran terhadap anak. Laporan yang ditangani penyidik Unit PPA Polres Bone dan kini ditingkatkan ke tahap penyidikan adalah langkah yang keliru dan merupakan bentuk dugaan kriminalisasi terhadap guru," ungkap Ikramullah, Selasa (22/07/25).

Dengan adanya laporan tersebut, proses belajar mengajar di SDN 2 Manurunge kini terhambat. Beberapa guru di sekolah itu harus memenuhi panggilan sebagai saksi di Polres Bone.

Dedi menambahkan, bahwa metode pembelajaran tersebut telah disepakati hampir semua orang tua siswa. Hanya pelapor yang tidak sepakat, namun tidak melakukan protes saat terlapor menyampaikan rencana metode pembelajaran tersebut.

"Sehari sebelum pembelajaran daring dilakukan, klien kami sempat menyampaikan di grup WhatsApp siswa bahwa akan ada pembelajaran daring. Tidak ada yang memprotes, baik siswa maupun orang tua," ungkapnya.

Ia melanjutkan, sebagai bentuk perlawanan, pihak kuasa hukum akan melaporkan dugaan fitnah ke Mapolda Sulawesi Selatan.

Terkait dengan penanganan laporan tersebut, tim timurkota.com telah berupaya untuk wawancara dengan Kasat Reskrim Polres, AKP Alvin Aji Kurniawan via sambungan telepon seluler namun belum berhasil.

Jurnalis timurkota.com akan terus berupaya untuk mendapatkan klarifikasi terkait dengan dugaan Kriminalisasi guru tersebut.

Diketahui, penyidik Unit PPA Polres Bone telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 26 Juni 2025.

Penyidik mendasarkan tindakan mereka pada Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan Pasal 77B jo Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dugaan Kriminalisasi, Guru di Bone Terancam Penjara Gara-gara Orang Tua Siswa Tak Terima Pembelajaran Daring
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }