![]() |
Dua pelaku penyerangan diamankan polisi (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Dua orang pria asal Kabupaten Bone, FR dan MS harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah menyerang pemuda tetangga kampungnya.
Aksi penyerangan dilakukan pelaku terhadap korban, Jupriadi (35) di Desa Cakke Bone, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Kamis (20/02/25) sekitar pukul 23.50 Wita.
Paur Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muhtar, SH membenarkan penangkapan terhadap pelaku penyerangan.
"Pelaku telah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya kepada awak media.
Kejadian bermula pada acara pindah rumah yang disertai hiburan karaoke pada tanggal 13 Februari 2025. Acara tersebut berlangsung di depan rumah korban di Desa Unra, Kecamatan Awangpone.
Saat acara berlangsung, terduga pelaku FR mengganggu biduan yang sedang bernyanyi.
Korban, yang merasa terganggu dengan tindakan FR, menegur pelaku agar tidak mengganggu.
Namun, teguran tersebut justru memicu cekcok mulut antara mereka. Masyarakat yang hadir berusaha melerai pertikaian tersebut, dan situasi tampak mereda.
Namun, situasi berubah pada malam hari tanggal 20 Februari 2025. Korban, setelah menghadiri acara pernikahan di Pappolo, melintas di depan rumah terduga pelaku FR.
Pada saat itu, FR yang melihat korban langsung mengikuti dengan sepeda motor, berboncengan dengan MS.
Ketika tiba di perbatasan Desa Cakke Bone dan Desa Unra, FR menendang korban dari arah belakang, menyebabkan korban terjatuh dari sepeda motor.
Setelah melakukan tindakan penganiayaan tersebut, pelaku melarikan diri.
Akibat penganiayaan tersebut, korban Jupriadi mengalami beberapa luka, di antaranya, Luka tergores pada wajah bagian kiri, Luka terbuka pada telinga bagian belakang, Luka tergores pada lengan kiri, Luka terbuka pada tangan kiri, Luka tergores pada tangan kiri, Luka tergores pada telapak tangan kanan, Luka tergores pada tangan kanan.
Korban segera menghubungi keluarganya untuk meminta pertolongan, dan ia dibawa ke Rumah Sakit Tenriawaru Watampone untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah menerima laporan mengenai kejadian tersebut, tim gabungan dari Polsek Awangpone, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone, dan Unit IV Sat Intelkam Polres Bone segera melakukan penyelidikan.
Mereka berhasil mengamankan kedua terduga pelaku, FR dan MS, untuk dibawa ke Mapolres Bone guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)