Konferensi pers akhir tahun Polres Bone (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE– Satuan Reserse Kriminal Polres Bone mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan kerugian Rp900 juta lebih.
Pelaku utama dalam kasus penipuan berkedok joki penerima PNS ini diketahui bernama, M Yusuf Alias H Andi Alif.
Saat ini warga Jl Tanjung Kelor, Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur ini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Bone.
Yusuf ditangkap setelah korban Sumarnih Binti Mulkin (49) membuat laporan di Mapolres Bone dengan nomor: LP/608/1X/2024/SPKT/RES Bone pada tanggal 22 September 2024.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, S.Ik. dalam keterangannya kepada awak media mengatakan kasus ini terungkap dari laporan korban.
"Pelaku sudah kami amankan, dimana modus operandinya meminta uang kepada korban dengan diiming-imingi untuk mengurus anaknya masuk jadi PNS," ungkapnya, Selasa (31/12/24) pagi di Mapolres Bone.
Kejadian ini bermula pada Jumat, 12 April 2024, ketika anak korban, Haerul Ramadhan, bertemu dengan pelaku di Center Plaza (KCP) di Kota Karawang, Jawa Barat.
Pelaku membujuk Haerul untuk berhenti dari pekerjaannya dan menyarankan agar ia pulang ke kampung halaman di Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone, untuk mendaftar sebagai CPNS.
Setelah pertemuan itu, Haerul memberikan nomor telepon pelaku kepada ibunya, Sumarnih.
Komunikasi antara keduanya pun berlanjut, di mana pelaku menjanjikan bahwa anak-anak Sumarnih akan lulus menjadi PNS di Dinas Pendidikan dan Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pelaku kemudian mengarahkan Sumarnih untuk berkomunikasi dengan seorang perempuan bernama Trisnawati alias Risna, yang tinggal di Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sumarnih bertemu dengan Risna dan diminta untuk menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 100.000.000. Uang tersebut diberikan di Pelabuhan Tobaku, Kabupaten Kolaka Utara.
Setelah menyerahkan uang, Sumarnih dipertemukan dengan keluarga Risna, sebelum akhirnya kembali ke Bone.
Namun, harapan untuk melihat anak-anaknya menjadi PNS semakin pudar ketika pelaku kembali meminta sejumlah uang tambahan, totalnya mencapai Rp. 956.800.000, yang ditransfer ke beberapa rekening berbeda milik pelaku.
Setelah beberapa kali mentransfer uang, Sumarnih mulai merasa curiga ketika pelaku meminta Rp. 65.000.000 untuk biaya pengambilan SK, sementara anaknya belum mengikuti tes pendaftaran PNS.
Merasa ada yang tidak beres, Sumarnih menceritakan permasalahan ini kepada seorang teman, Andi Muhlis, yang menyarankan agar ia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bone.
Kerugian yang dialami Sumarnih diperkirakan sekitar Rp. 956.800.000, yang merupakan total dari semua uang yang dikirimkan kepada pelaku.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menetapkan M.Yusuf alias H.Andi Alif sebagai tersangka.
Penyidik telah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti yang relevan.
Salah satu bukti yang disita adalah beberapa unit handphone dan kartu ATM yang diduga digunakan dalam transaksi penipuan tersebut.
Tersangka M.Yusuf ditahan di Rutan Polres Bone sejak 15 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. Ia dikenakan pasal 378 atau 372 KUHPidana terkait penipuan dan penggelapan.
Sementara itu, peran Trisnawati alias Risna dalam kasus ini masih dalam tahap pengembangan.
Pihak kepolisian belum memanggilnya untuk diperiksa, tetapi ia diduga terlibat dalam menerima uang dari Sumarnih.
Dalam keterangan tersangka, Risna dikatakan menerima uang tersebut sebagai mahar pernikahan, sesuai dengan doktrin dari M.Yusuf. (*)