Iklan

Divonis Bersalah dan Penjara Dua Bulan, Ini Cara Dilakukan Lurah Pallette Agar Tak Dicopot dari Jabatannya...

tim redaksi timurkotacom
Sabtu, November 16, 2024 | 11:16 AM WIB Last Updated 2024-11-16T04:17:41Z

Lurah Pallette tersangka kasus netralitas di Pilkada Bone (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Hakim Pengadilan Negeri Watampone telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa pelanggar Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Asri Yuliani, S.H., M.H. Binti Muh. Idrus yang tak lain adalah Lurah Pallette.

Asri Yuliani dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana 
Sebagai Lurah dengan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

Ketua majelis hakim lalu menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan ditambah dengan denda Rp5 juta. 

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan. Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebelum habis masa percobaan selama 4 (empat) bulan," bunyi putuskan yang dikeluarkan Senin (11/11/24) sebagaimana di kutip timurkota.com.

Vonis yang dijatuhkan terhadap Lurah Pallette sama dengan vonis Kepala Desa Lamuru, Andi Wendi. Namun keduanya mengambil sikap berbeda. Andi Wendi menerima putusan tersebut tanpa melakukan banding.

Sementara Lurah Pallette memilih melakukan banding. Langkah tersebut dinilai sangat tepat, pasalnya jika tidak dilakukan banding maka putusan dinyatakan berkuatan hukum tepat dan mewajibkan dirinya harus lengser dari posisi sebagai lurah. 

"Di satu sisi mungkin lurah ini merasa hukuman yang dijatuhkan hakim terlalu berat. Namun, bagi kami masyarakat harusnya hukuman banding nanti lebih berat supaya ada efek jera," ungkap, Aktivis Mahasiswa, Nurhalis. 

Nurhalis juga mendesak, agar pemerintah daerah dalam hal ini Pj Bupati Bone bertindak tegas. Ketika ASN sudah dinyatakan sebagai tersangka mestinya diberhentikan.

"Kalau semua yang berproses baru bisa diberhentikan kalau sudah berkekuatan hukum tetap, ya jalan terbaik banding," tutupnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap Asri Yuliani Binti Muh Idrus terkait dengan dugaan pelanggaran tindak pidana netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam tuntutan tersebut, JPU menyatakan Asri Yuliana bersalah dengan melakukan dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 188 Jo Pasal 71 Ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur.

Bupati dan Walikota, menjadi Undang Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang undang 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Asri Yuliani, SH., MH binti Muh. Idrus selama 2 (Dua) Bulan dan menyatakan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsider 2 (Dua) Bulan Kurungan," bunyi putusan tersebut.

Putusan Sela Ditolak 

Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyeret nama Lurah Pallette, Asri Yuliani, SH., MH menolak keberadaan pihak terdakwa.

Hal itu diungkapkan dalam sidang putusan sela yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Watampone pada Selasa (05/11/24).

"Mengadili: Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa ASRI YULIANI, S.H., M.H. Binti MUH. IDRUS tersebut tidak diterima," bunyi putusan tersebut.

Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 299/Pid.Sus/2024/PN Wtp atas nama Terdakwa ASRI YULIANI, S.H., M.H. Binti MUH. IDRUS tersebut di atas; Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," tutup putusan sebagaimana dikutip timurkotacom.

Kasus Menyeret Lurah Pallette 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone bergerak cepat usai video Lurah Pallette, Yuli viral melalui grup WhatsApp.

Ketua Bawaslu Bone, Alwi yang dikonfirmasi timurkotacom pada Kamis (10/10/24) mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN.

"Iye, sudah dilakukan pemeriksaan (Lurah Pallette)," terang, Alwi.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, Yuli terancam dijerat sanksi teguran hingga pidana.

Diberitakan sebelumnya, Lurah Pallette, Yuli angkat bicara terkait dengan video dirinya bersama dengan Calon Wakil Bupati Bone nomor urut 2 Andi Akmal Pasluddin viral di media sosial.

Dia membenarkan bahwa betul dalam video tersebut adalah dirinya. Namun ia menyebut bahwa video tersebut telah dipotong sehingga hanya menampakkan dirinya.

"Kenapa videonya dicut?, banyaki disitu, camat juga ada. Kami bersama Panwas beberapa meter dari lokasi," ungkapnya, Kamis (03/10/24) malam. 

Dia mengatakan, kedatangannya ke lokasi tanpa direncanakan. Bersama rombongan setelah rapat di kantor camat langsung ke lokasi.

"Saya tidak tau acara apa, karena dari rapat kantor camat ke situ di rumah warga. Kebetulan saya pernah di dinas perikanan, pernah jadi tim pembagi mesin bantuan," katanya.

Dia melanjutkan, rencananya usai rapat rombongan tersebut akan keliling dampingi camat maulid.

"Namun karena ada keramaian makanya singgah disitu," ujarnya.

Sementara Ketua Bawaslu Bone, Alwi mengatakan telah menerima laporan terkait dengan keberadaan lurah di lokasi kegiatan kampanye Paslon.

"Kalau itu sudah disampaikan ke saya beberapa hari yang lalu dan saya sampaikan untuk segera lakukan penelusuran," tandasnya.

Sebelumnya, Dugaan pelanggaran netralitas ASN kembali terjadi pada tahapan kampanye di Pilkada Bone 2024.

Setelah lima camat dan oknum kepala desa serta Kadis PMD dengan salam tiga jarinya. Kini, video diduga Lurah Pallette, Yuli terlihat mendampingi dan berbincang dengan Kandidat Calon Wakil Bupati Bone nomor urut 3, Andi Akmal Pasluddin.

Dalam video tersebut terlihat perempuan yang diduga Yuli masih mengenakan pakaian dinas. Ia terlihat memakai masker warna putih.

Dari video yang tersebar melalui WhatsApp, terlihat, Yuli sempat berbincang dengan Andi Akmal Pasluddin disela-sela kegiatan kampanye.

Bahkan pada saat Andi Akmal berinteraksi dan bersalaman dengan warga, Yuli terlihat mengikuti dan bahkan sempat berbincang.

Dalam keterangan yang diperoleh Timurkotacom, foto dan video tersebut direkam dalam sebuah kegiatan kampanye di Kelurahan Bajoe pada Senin (30/09/24).

"Jago memang lurah Pallette," tulis dalam keterangan video yang beredar.

Namun, anehnya dalam kegiatan itu terdapat Anggota PKD. Tertulis dalam rompi yang dikenakan, Pengawas Kelurahan/Desa.

Tampak pengawas itu mengamati mobil yang dikendarai Paslon saat hendak meninggalkan lokasi. 

Hingga berita diturunkan belum ada klarifikasi baik dari pihak Paslon maupun Lurah Pallette terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut. 

Kasus Menyeret Kades Lamuru 

Pasca videonya viral memberi sambutan dalam acara kampanye Paslon BerAmal, Kepala Desa Lamuru, Andi Wendi Wardana memberi klarifikasi kepada awak media.

Saat dikonfirmasi timurkotacom dirinya mengaku hadir di lokasi sebagai tokoh masyarakat bukan kepala desa.

"Iye ndi, saya hanya hadir memberikan sambutan sebagai tokoh masyarakat, tidak ada ucapan mengajak dan mengarahkan kepada paslon. dan tidak ada simbol," ungkapnya, Sabtu (05/10/24).

Andi Wendi mengatakan, bahwa di lokasi tersebut hadir pula Panwaslu Kecamatan Tellu Siattinge bersama PKD.

"Hadir Panwas dan PKD tadi malam, mereka bisa dikonfrontir," terang dia.

Meski mengaku tak ada simbol, namun dalam video terlihat jelas bahwa saat memberi sambutan, ada spanduk dengan foto dan tulisan BerAmal terpasang di lokasi.

Sebelumnya diberitakan, Seolah tak memiliki cara untuk menunjukkan dukungan ke salah satu paslon selain melakukan pelanggaran netralitas lalu viral. 

Oknum ASN dan kepala desa di Kabupaten Bone beramai-ramai melakukan dugaan pelanggaran netralitas pada tahapan kampanye di Pilkada Bone 2024.

Setelah lurah Pallette, Yuli bersama rombongan Camat Tanete Riattang Timur. Kini muncul lagi dugaan pelanggaran lain.

Kepala Desa Lamuru, Kecamatan Tellu Siattinge, Andi Wendi Wardana bahkan dalam video yang diterima timurkotacom, ikut memberikan sambutan dalam kampanye yang dilakukan Paslon nomor urut 3 Andi Asman Sulaiman-Andi Akmal Pasluddin atau sering disebut BerAmal.

Dalam potongan video tersebut, Andi Wendi bahkan sempat menyebut terkait dengan Panwas yang menurutnya sedang berada di lokasi.

"Salah satu tujuan untuk mengadakan kegiatan ini karena kita ingin tahu terkait dengan Paslon ini (BerAmal). Jadi ibarat kata tak kenal maka tak sayang," katanya dalam sambutanya disaksikan puluhan warga yang hadir di lokasi.

Informasi yang diperoleh timurkotacom, kegiatan kampanye tersebut dilaksanakan di Desa Lamuru, Kecamatan Tellusiattinge, pada Jumat (04/10/24) Pukul 19.00 Wita.

Selain kepala desa juga, Imam Desa Lamuru, serta seorang perangkat desa yakni kaur di pemerintahan desa Lamuru hadir di lokasi.

Salah satu tokoh pemuda milenial di Lamuru yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa sebagai kepala desa dan Imam desa yang baik harusnya memberikan contoh kepada masyarakat.

"Bahwa kepala desa beserta dengan perangkatnya itu harus menjunjung tinggi yang namanya netralitas dalam Pemilu tidak boleh berpihak atau merugikan salah satu pasangan calon kepala daerah yang lain," terangnya.

Tokoh pemuda ini juga mengatakan bahwa kepala desa dan imam desa seharusnya tidak ikut terlibat langsung terkait masalah Pilkada.

"Semestinya urus masalah sistem pembangunan yang ada di lamuru karena tidak mungkin ada laporan warga masuk di Tipikor tahun kemarin terkait masalah pembangunan di Lamuru kalau tidak ada masalah," katanya.

Selain itu menurutnya karena laporan tersebut kepala desa harus mengembalikan kerugian negara.

"Untuk Imam Desa Lamuru silahkan pertanggung jawabkan masalah sumbangan yang masuk di masjid karena sudah bertahun-tahun masyarakat menyumbang di masjid tapi sampai hari ini tidak ada laporan pertanggung jawaban atas sumbangan tersebut," tutupnya. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Divonis Bersalah dan Penjara Dua Bulan, Ini Cara Dilakukan Lurah Pallette Agar Tak Dicopot dari Jabatannya...

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }