Iklan

Viral Dampingi Paslon, Oknum Kades di Bone Terancam Sanksi Administratif Hingga Pidana Dua Tahun

tim redaksi timurkotacom
Jumat, Oktober 04, 2024 | 10:40 PM WIB Last Updated 2024-10-04T15:40:06Z

Ilustrasi kades (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone telah beberapa kali melakukan sosialisasi dan menyampaikan terkait dengan pentingnya kepala desa menjaga netralitas di Pilkada 2024. 

Namun masih saja ada beberapa oknum kades yang secara terang-terangan ikut berpolitik praktis dengan mendukung kandidat tertentu.

Sementara itu sudah jelas diatur dalam 
Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Bagi kepala desa yang ketahuan tak netral terancam sanksi administratif hingga pidana penjara dua tahun.

Dalam keterangan resminya yang dikutip timurkotacom, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, bahwa kepala desa harus menyukseskan Pilkada dengan cara menjaga netralitas.

Dirinya bahkan meminta kepada Bawaslu di masing-masing daerah untuk menindak tegas jika ada oknum kades yang terbukti melanggar.

"Bagi yang melanggar mendapat hukuman secara administratif maupun pidana yang prosesnya melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)," ungkapnya di kutip timurkotacom dari media tempo co pada Jumat (04/10/24) malam.

Masih dalam rilis yang sama, Mantan Kapolri itu mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan beberapa kementerian terkait dengan netralitas kades ini.

"Dan kami beserta Menteri PANRB tentu akan melakukan koordinasi terhadap isu yang terakhir, mengenai netralitas kepala desa," katanya di Jakarta.

Sementara itu pada tahapan Pilkada Bone 2024. Kepala Desa Uloe, Abdul Rahman tertangkap kamera mendampingi Paslon Andi Asman Sulaiman-Andi Akmal Pasluddin (BerAmal).

Terkait dengan hal itu, Bawaslu Kabupaten Bone mengatakan, pihaknya teleh menyerahkan berkas ke Pj Bupati Bone.

"Kami telah melakukan proses penelusuran untuk menemukan bukti-bukti. Hari ini kita serahkan ke pihak Pj Bupati Bone untuk proses lebih lanjut," kata Komisioner Bawaslu Bone, Nur Alim pada Senin (23/09/24 lalu.

Terkait hal tersebut Pj Bupati Bone, Andi Winarno Eka Putra belum mau berkomentar, dirinya hanya menjawab salam saat dihubungi timurkotacom. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Viral Dampingi Paslon, Oknum Kades di Bone Terancam Sanksi Administratif Hingga Pidana Dua Tahun

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }