Iklan

Mengungkap Sepak Terjang Oknum Polri Terlibat Bisnis Sabu Lintas Daerah di Bone Kerjasama Desi Ratna Sari

tim redaksi timurkotacom
Rabu, September 25, 2024 | 8:22 AM WIB Last Updated 2024-09-25T01:30:28Z

Ilustrasi oknum Brimob (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Sepak terjang oknum anggota Brimob Bone, Khaerun Akbar dalam peredaran narkoba terungkap di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Watampone.

Dalam pengakuan dua terdakwa lain menyebutkan bahwa Khaerun memiliki peran sebagai penghubung dengan bandar besar yang ada di Kabupaten Sidrap.

Sebelum tertangkap, seperti diungkapkan dalam keterangan Sawi Bin Pabo, dan rekan perempuannya, Desi Ratna Sari Alias Desi Binti Tangan.

Aksi mereka terungkap setelah Sawi memesan sabu dengan harga Rp4 juta kepada Khaerun melalui perantara Desi Ratna Sari.

Desi kemudian menghubungi, Khaerun kemudian menyampaikan bahwa dirinya ingin memesan sabu dari Kabupaten Sidrap.

Dalam proses negosiasi tersebut sempat batal, pasalnya Sawi ragu dengan Desi. Lantaran, sudah sering mengirimkan uang namun tak kunjung ada paket sabu ia terima.

Namun setelah, Sawi dihubungi langsung oleh Khaerun dan memperkenalkan diri bahwa dia merupakan oknum anggota Brimob, Sawi kemudian percaya.

Sawi selanjutnya mentransfer uang pembelian sabu ke nomor rekening pribadi Khaerun.

Sehari setelahnya tepat Senin (29/04/24), Khaerun telah tiba di Kabupaten Bone dan dia langsung mengantarkan paket sabu ke Sawi di kediamannya.

Usai menerima paket sabu, Sawi sempat menyerahkan uang Rp1 juta kepada Khaerun sebagai tanda ucapan terimakasih.

Ke esokan harinya, Sawi kaget setelah didatangi sejumlah pria berbadan tegap yang memperkenalkan diri bahwa mereka Anggota Kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Bone.

Di tangan, Sawi ditemukan sejumlah barang bukti sabu. Dari pengakuannya polisi mengamankan, Desi Ratna Sari sebagai penghubung dan juga terlibat dalam kasus tersebut.

Keduanya kemudian menunjuk, Khaerun Akbar sebagai salah seorang pelaku yang membeli dan mengantar paket sabu ke Kabupaten Bone.

"Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin (30/09/24) Pukul 10.00 Wita," tulis keterangan sebagaimana tercantum dalam jadwal sidang di PN Watampone. 

Diberitakan sebelumnya, Oknum Anggota Polri bertugas di Brimob Bone berinisial, HE yang tertangkap terkait dengan dugaan kasus sabu diketahui telah tiga bulan tak berdinas. 

Hal itu disampaikan langsung Komandan Brimob Bone, Kompol Nur Ichsan S.Sos., M.Si. Ia menyebut terkait dengan dugaan keterlibatan kasus narkoba dirinya menyerahkan ke Satuan Narkoba Polres Bone. 

"Silahkan tanyakan ke Satuan Narkoba kalau terkait hal itu," terangnya.

Terkhusus di internal Brimob Bone sendiri, oknum anggota tersebut menurutnya telah tiga bulan mangkir tak berdinas bahkan telah dirinya diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap ulah dari HE.

"Yang jelas anggota tersebut sudah tiga bulan tak berdinas," imbuhnya. 

Sementara Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, S.Ik yang dikonfirmasi tim timurkota.com membenarkan adanya oknum anggota Polri yang bertugas di Brimob Bone diamankan terkait kasus sabu. 

"Iya betul ada kami amankan, dan sekarang sementara kami proses secara hukum," tegasnya, Senin (06/05/24).

Informasi yang dihimpun tim timurkota.com menyebutkan, HE ditangkap dan diduga kuat sebagai penyuplai sabu di Kecamatan Ulaweng. Ia digerebek Kecamatan Ulaweng, bersama beberapa pelaku lain belum lama ini. 

(*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mengungkap Sepak Terjang Oknum Polri Terlibat Bisnis Sabu Lintas Daerah di Bone Kerjasama Desi Ratna Sari

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }