TIMURKOTA.COM, BONE- Kepolisian Resort Bone membuktikan keseriusannya dalam pemberantasan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Dalam jangka satu bulan saja, puluhan pelaku diringkus. Selain itu dalam beberapa penangkapan di lakukan ada perempuan dan pelajar.
Sejak Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, S.IK menjabat. Sejumlah bandar besar di Kabupaten Bone ditumbangkan.
Salah satu kasus yang menyita publik yakni penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial, SKWT (23) warga Desa Tirong, Kecamatan Palakka.
SKWT diringkus bersama dengan rekan prianya, SKR (41) warga Jl Sungai Asahan, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone pada, Sabtu (08/06/24) Pukul 00.30 Wita.
Kronologi penangkapan bermula saat SKR diringkus polisi tengah menguasai sabu satu paket kristal bening ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip bening diduga sabu dan uang tunai sebanyak Rp150 ribu.
Dari pengakuan, SKR. Dia juga menyebut keterlibatan SKWT dan empat paket sabu.
"Sabu tersebut dibelinya dari tangan pria berinisial O seharga Rp750 ribu," tukas Kasat Narkoba, AKP Yusriadi Yusud, S.Ik.
Pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut sedangkan O masih dalam pengejaran Pihak Kepolisian.
Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Herman/*)