Iklan

Diduga Tilap Dana Perusahaan Rp800 Juta, Staf Finance di Bone Dituntut Penjara tiga Tahun

tim redaksi timurkotacom
Senin, September 18, 2023 | 7:16 PM WIB Last Updated 2023-09-18T12:16:31Z

Ilustrasi sidang kasus penggelapan yang diduga dilakukan mantan karyawan di Kabupaten Bone (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang milik perusahaan PT Parastar Distrindo yang melibatkan mantan Staf Finance BO Bone, NA Binti KA masih terus berproses di Pengadilan Negeri Watampone. 

Terbaru, NA Binti KA telah menjalani sidang tuntutan. Ia dituntut penjara selama tiga tahun sesuai dengan pasal 374 KUHPJo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam Surat Dakwaan Tunggal.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun  dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan." ungkap JPU A. Sahriawan SH., MH saat membacakan dakwaan.

Diketahui, aksi dugaan penggelapan dana yang dilakukan NA Binti KA saat menjabat sebagai staf Finance BO Bone pada priode 2019-2021 di Jl Jenderal Sudirman Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Dalam melancarkan aksinya, terdakwa diduga kuat menerima setoran sejumlah uang hasil penjualan dari sales BO Bone namun uang tersebut tidak disetor ke rekening perusahaan. 
Uang tersebut diduga digunakan terdakwa  untuk kepentingan pribadinya.

Belakangan terungkap bahwa ada uang sebesar Rp858.323.554.- (delapan ratus lima puluh delapan juta tiga ratus dua puluh tiga ribu lima ratus lima puluh empat rupiah) yang diduga digelapkan oleh terdakwa.

Akasi terdakwa bermula pada tanggal 16 September 2021 sampai dengan 19 September  2021 sebesar  Rp105.117.650.- (seratus lima juta seratus tujuh belas ribu enam ratus lima puluh rupiah).

Sementara jumlah dana yang dibuat INP ( Incoming Payment) fiktif yang dibuat oleh terdakwa mulai dari Desember 2019 sampai dengan Maret 2021 sebesar Rp753.205.904.- ( tujuh ratus lima puluh tiga juta dua ratus lima ribu sembilan ratus empat rupiah).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Tilap Dana Perusahaan Rp800 Juta, Staf Finance di Bone Dituntut Penjara tiga Tahun

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }