Iklan

Upaya Memiskinkan Koruptor, Kades di Bone Dituntut Penjara Enam Tahun dan Bayar Kerugian Negara Rp750 Juta

tim redaksi timurkotacom
Kamis, Juli 27, 2023 | 2:13 PM WIB Last Updated 2023-07-27T07:18:15Z

Terdakwa kasus korupsi dana desa menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Makassar (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Upaya Pemerintah memiskinkan koruptor yang telah menikmati uang negara telah dijalankan Aparat Penegak Hukum (APH).

Salah satunya perkara kasus tindak pidana korupsi dana desa di Desa Matajang, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. 

Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan kades, Saleh Bin H Abdul Gaffar. Ia telah menjalani sidang tuntutan pada Kamis tanggal 27 Juli 2023 di Pengadilan Tipikor Makassar.

Adapun terhadap Terdakwa Saleh dituntut dengan Pidana Pokok berupa pidana penjara selama enam tahun enam bulan.

Selain itu ada pidana tambahan berupa denda sebesar tiga ratus juta rupiah subsidiair empat bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp.750.570.706," ungkap Kasi Intel Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad, S.H., M.H.

Andi Hairil melanjutkan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan," tambahnya.

Dalam tuntutan Penuntut Umum Terdakwa dinyatakan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. 

Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Bahwa Terdakwa Saleh telah menyalahgunakan uang atas pengelolaan keuangan Desa Matajang pada TA. 2020 untuk kepentingan pribadi Terdakwa sebesar Rp.542.365.170,- sedangkan untuk TA. 2021 sebesar Rp.208.065.536,-.

Agenda sidang selanjutnya adalah pledoi atau nota pembelaan oleh terdakwa / penasihat hukum. Adapun saat ini Terdakwa ditahan di Lapas Kelas I Makassar.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Upaya Memiskinkan Koruptor, Kades di Bone Dituntut Penjara Enam Tahun dan Bayar Kerugian Negara Rp750 Juta

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }