Iklan

Kasusnya Jadi Atensi Mabes Polri, Oknum Polisi Diduga Tipu Janda di Bone Dihadapkan Sidang Pemecatan

tim redaksi timurkotacom
Selasa, Mei 16, 2023 | 9:41 PM WIB Last Updated 2023-05-16T22:06:39Z

Wiwink-Bola, Selasa 16 Mei 04:40 WIB

Ipda AS tersangka kasus penipuan dan pemalsuan dokumen akta cerai (foto:dok, timurkota.com)


TIMURKOTA.COM, BONE- Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan Oknum Polisi, Ipda SA (42) masih terus bergulir di Satuan Reserse Kriminal Polres Bone. 

Jangan Lewatkan: Inilah Kronologi Lengkap Oknum Perwira Polri Perdaya Janda Selama 7 Tahun dengan Dokumen Palsu di Bone, Kini Diancam Pasal Berlapis dan PTDH 


Jangan Lewatkan: Tersangka Kasus Penipuan, Oknum Polisi Diduga Palsukan Akta Cerai Demi Nikahi Janda di Bone 

Selain proses pidana umum, Ipda SA juga tampaknya dalam waktu dekat bakal duduk di kursi pesakitan ruang sidang kode etik Bidang Propam Polda Sulawesi Tengah. 

Penyidik Propam Polda Sulteng telah mengonfirmasikan ke pihak korban, SR (39) bahwa proses etik mulai berjalan. 

Bahkan dari penyampaian penyidik Propam, mereka tekah menerima surat dari Mabes Polri terkait dengan penanganan kasus tersebut.

"Saya barusan bicara dengan penyidik Propam Polda Sulteng. Intinya menyampaikan bahwa kasus ini ditangani sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Internal Polri," ungkapnya, Selasa (16/05/23).

SR mengatakan, jika berdasar pada Pasal  17 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dijelaskan bahwa jika oknum polisi terlibat dalam kasus perselingkuhan maupun nikah siri maka hukumannya Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Dalam kasus yang saya laporkan sudah memenuhi unsur itu. Kami menikah siri, saksi lengkap, jadi sudah layak PDTH. Saya ingin hukuman berat agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya, dan menjadi warning bagi oknum lain untuk tidak melakukan tindakan sama," tambah dia.

"Saya berharap tidak ada lagi korban selanjutnya. Cukup saya sama korban sebelumnya," tukas, SR.

Sebelumnya diberitakan, layaknya seorang wanita pada umumnya, SR (39) menyambut bahagia saat Ipda SA didampingi keluarga menemui pihak keluarganya untuk melakukan prosesi lamaran dengan adat bugis.

Setelah lamaran diterima, kedua calon pengantin ke Kantor kelurahan, kemudian dari pihak kelurahan minta temui imam KUA.

"Selanjutnya kami diberi selebaran kertas untuk pengisian data kemudian diserahkan ke pak Imam. Pak imam menyampaikan bahwa salah satu syarat untuk mendapatkan akta nikah, harus lengkapi dokumen dari Polres karena SA ini anggota Polisi aktif," kata, SR, Minggu (14/05/23) di Kota Watampone.

Setelah mendapat arahan dari Imam, Ipda SA kemudian menyampaikan bahwa dirinya ingin menikahi SR tanpa proses persidangan di Polri dengan alasan bulan  tersebut dipercaya baik untuk melangsungkan pernikahan.

"Saya masih ingat sekali waktu itu, pak SA menyampaikan bahwa nanti setelah menikah secara agama, dia akan kembali ke Luwu untuk mengurus kepindahan ke Makassar. Setelah itu baru mau disahkan pernikahan secara kedinasan," jelasnya.

SR mengatakan, pernikahan antara dirinya dengan Ipda SA dilangsungkan dengan pesta meriah.

"Pestanya meriah, pihak keluarga dari pak SA juga datang mengantar. Karena memang tidak ada masalah, dokumen lengkap, namun ternyata yang menikahi saya laki-laki beristri," tukasnya.

Lanjut ke pengurusan dokumen, karena janji, Ipda SA telah lewat dan tidak dipenuhi. SR berinisiatif ke Luwu untuk menemui suami pada Januari 2017 lalu. 

Selama di Luwu, SR mengaku tinggal di penginapan selama lima hari. Namun lagi-lagi dia hanya mendapat janji manis. 

"Setelah lima hari tinggal di penginapan. Saya kemudian kembali ke Bone. Saya ke Luwu karena dorongan keluarga meminta agar surat nikah diurus secepatnya," lanjut, SR.

Pada 2018 silam, SR kembali mendatangi Luwu untuk menemui pujaan hati dengan maksud mempercepat proses pengurusan mutasi ke Makassar dan kelengkapan akta nikah. Ia sempat tinggal selama dua pekan di rumah kost yang disewa oleh Ipda SA.

"Kost itu memang sudah ada sebelum saya tiba di sana. Ada pakaian dan peralatan lain, saya tinggal selama dua pekan di sana tepat sebelum Covid-19," terang dia.

Sebelumnya, Oknum Polisi berinisial Ipda SA ditetapkan tersangka penyidik Polres Bone setelah dilaporkan kasus penipuan dan pemalsuan dokumen  oleh seorang wanita berstatus janda SR (39).

Dalam laporannya Oktober 2022 lalu, SR melaporkan pelaku setelah mengetahui, Ipda SA masih tinggal bersama dengan istrinya. 

"Jadi terungkap kalau dia (tersangka) masih punya istri sah setelah selesai pelatikan sebagai perwira. Waktu itu ada foto bersama istrinya sampai ke saya," ungkap, SR.

Dia melanjutkan, waktu menikah pada 2016 lalu. Ipda SA membawa dokumen akta cerai, identitasnya telah diubah menjadi cerai hidup. 

Namun belakangan ketahuan bahwa semua dokumen tersebut semuanya hasil rekayasa dari pelaku. 

"Saya berangkat ke Luwu Banggai temui pihak Dinas Catatan Sipil dan Pengadilan Agama dan pihak di sana menjelaskan bahwa dokumen yang diperlihatkan pelaku ke saya palsu," lanjutnya.

SR melanjutkan, waktu menikah pelaku beralasan bahwa belum dapat menikah secara kedinasan, nanti setelah pindah tugas ke Makassar.

"Jadi alasaannya, menunggu calon pengantin lain untuk disidang sekaligus. Selain itu mereka juga ingin menikah dengan alasan bulan itu bagus," tukasnya.

Masih SR melanjutkan, ia juga sempat dua kali mengirim uang ke pelaku dengan alasan ingin mengurus proses pemindahan tugas. 

"Tidak dapat dipungkiri saya dua kali kirimkan uang pada 2018 dengan jumlah Rp20 juta. Kemudian pada 2020 sebesar Rp35 Juta. Alasannya mau mengurus pindah tugas," terang dia.

Korban sempat beberapa kali meminta kepada Ipda SA agar dinikahi secara dinas. Namun selalu dijanji bahkan disertai dengan ancaman.

"Dia terus menjanjikan dan meyakinkan ke saya untuk menikah secara  dinas.  Sebelumnya saya mau lapor karena sudah tidak tahan dijanji terus. Namun Ipda SA, seolah-olah mengeluarkan kata-kata yang membuat saya merasa takut dan terancam. Karena katanya kalau saya loporkan dan hancurkan, dia bilang ke saya, (baku hancur orang, baku bunuh orang) saya merasa ketakutan dengan bahasa itu padahal disini sy tidak ada salah," tuturnya.

Sebagai korban, SR meminta agar pelaku ditindak tegas dengan pasal berlapis sesuai perbuatannya yakni pemalsuan dokumen dan penipuan.

"Selain itu sesuai dengan pasal yang dilanggar, mesti disidang kode etik dan dilakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat," tutup dia.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Bobby Rahman memastikan kasus tersebut diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

"Sudah diproses hukum. Tinggal berkas perkaranya tinggal dikirim ke jaksa," tegasnya

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasusnya Jadi Atensi Mabes Polri, Oknum Polisi Diduga Tipu Janda di Bone Dihadapkan Sidang Pemecatan

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }