Editor: wiwink/timurkota |
TIMURKOTA.COM, BONE- JN (34) warga Dusun Amanrang, Desa Samaenre, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan diringkus tim gabungan Polres Bone setelah diduga terlibat dalam kasus pencurian Handpone (HP) merk Vivo Y91.
Akibat aksinya itu, JN terancam penjara maksimal 7 tahun. Hal itu sesuai dengan pasal 363 KUHP.
JN diduga melancarkan aksinya saat korban bernama, Asdar meletakkan HPnya kemudian meninggalkan lokasi. Berselang beberapa saat kemudian, korban kembali ke lokasi dan ponselnya sudah tidak ada.
Kapolsek Bengo, Iptu Andi Jalaluddin mengatakan, dari hasil penelusuran yang dilakukan. Polisi akhirnya menangkap pelaku bersama dengan barang bukti pada Sabtu (06/11/21) sore.
"Pelakunya sudah diamankan, untuk proses hukum lebih lanjut diserahkan ke Sat Reskrim Polres Bone," kata dia menjelaskan.