Iklan

Gara-gara HP Vivo Y91, Warga Bone Terancam 7 Tahun Penjara

timurkota.com_official
Minggu, November 07, 2021 | 7:54 PM WIB Last Updated 2021-11-07T21:59:10Z



Editor: wiwink/timurkota

TIMURKOTA.COM, BONE-
JN (34) warga Dusun Amanrang, Desa Samaenre, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan diringkus tim gabungan Polres Bone setelah diduga terlibat dalam kasus pencurian Handpone (HP) merk Vivo Y91.


Akibat aksinya itu, JN terancam penjara maksimal 7 tahun. Hal itu sesuai dengan pasal 363 KUHP.


JN diduga melancarkan aksinya saat korban bernama, Asdar meletakkan HPnya kemudian meninggalkan lokasi. Berselang beberapa saat kemudian, korban kembali ke lokasi dan ponselnya sudah tidak ada.


Kapolsek Bengo, Iptu Andi Jalaluddin mengatakan, dari hasil penelusuran yang dilakukan. Polisi akhirnya menangkap pelaku bersama dengan barang bukti pada Sabtu (06/11/21) sore.


"Pelakunya sudah diamankan, untuk proses hukum lebih lanjut diserahkan ke Sat Reskrim Polres Bone," kata dia menjelaskan.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gara-gara HP Vivo Y91, Warga Bone Terancam 7 Tahun Penjara

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan