Ilustrasi
TIMURKOTA.COM, SUMATERA SELATAN-
AL (38) tega melakukan tindak pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri. Tindakan yang dilakukan tersebut didasari nafsu memuncak setelah enam tahun menduda.
Alhasil pelaku melampiaskan nafsunya kepada anaknya yang masih berusia 8 tahun. Menurut keterangannya di hadapan polisi, dirinya telah melakukan aksi yang sama sebanyak tiga kali.
Warga Kelurahan Karang Dapo, Musi Rawas Utara, Sumsel kini telah mendekam di balik jeruji besi berkat laporan dari pihak bibi dari korban.
Kapolres, AKBP Adhi Witanto SiK melalui Kasatreskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat pada Sabtu (22/09/2020), sekira pukul 11.00 WIB pelaku melancarkan aksinya saat korban tengah terlelap tidur.
Kemudian pelaku menurunkan celana korban lalu dilakukan perbuatan tak senonoh. Korban merasa kesakitan dan terbangun, namun saat itu pelaku mengancam akan memukuli korban jika menceritakan kepada orang lain.
“Anggota langsung melakukan penyelidikan, hingga pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan pada Minggu (27/9), sekitar pukul 14.00 WIB,” ungkap AKP Dedi.
(rill/as)