Ilustrasi |
TIMURKOTA.COM, CIANJUR-
Penggerebekan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dilakukan Satnarkoba Polres Cianjur. Sejumlah pelaku berhasil diringkus polisi.
Bahkan salah seorang terduga bandar masih berstatus pelajar SMK. Gadia belia itu ikut diamankan bersama bandar lain dengan total barang bukti hasil penggerebekan adalah 1 kilogram.
Sementara ditangan sang pelajar polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,81 gram.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, ada enam orang pelaku diamankan anggotanya. Penangkapan dilakukan berkat adanya informasi dari warga yang meresahkan aktivitas para pelaku.
"Yang tertangkap masing-masing, AJ, RS, EM, LF, SP dan seorang gadis berinisial GT asal Jakarta. Dari tangan bandar tersebut, petugas berhasil mengamankan 71 gram sabu dan 1,2 kilogram ganja, saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut," katanya kepada awak media.
Barang bukti diamankan dari tangan RS, yakni sabu-sabu seberat 51 gram dan ganja terbanyak diamankan dari tangan tersangka EM seberat 1,2 kilogram ganja.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) dan 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 sampai 20 tahun penjara.
(*)