Iklan

Sunat Dana Bansos Covid-19, Istri Kades Ditangkap Polisi

timurkota.com_official
Rabu, Juni 03, 2020 | 9:59 AM WIB Last Updated 2020-06-03T02:59:12Z

Ilustrasi warga menunjukkan sisa bansos yang dipotong pemerintah desa (dok)
TIMURKOTA.COM, SUMUT-
Istri Kepala Desa Buluhduri, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Dairi setelah diduga melakukan pemerasan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk warga terdampak Covid-19 di Desa

Hasil penyidikan dilakukan polisi. Aksi pelaku terbilang cukup berani, dari Rp600 ribu bantuan. Hanya Rp100 ribu yang sampai ke tangan warga.

“EBA itu pegawai perangkat desa. Sedangkan MS itu adalah istri Kepala Desa Buluhduri. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubbag Humas Polres Dairi, Iptu Donni Saleh, kepada wartawan, Selasa, (20/06/ 2020)

Tersangka berdali uang tersebut diambil dari 77 Kepala Keluarga penerima BTS untuk dibagi rata ke warga di desa.

“Istri kepala desa diduga menyuruh perangkat desa untuk mengambil bansos itu dari masyarakat. Jadi Rp600 ribu itu diambil semua. Dalihnya untuk dibagi rata ke seluruh masyarakat desa,” tutur Donny.

Donny menjelaskan bahwa kasus ini bukan tindak pidana korupsi. Para tersangka terancam Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan. Ia mengungkapkan polisi masih mendalami keterlibatan sang kades sendiri.

“Untuk kades belum mengarah ke sana (kasus pemerasan). Diperiksa pun kata kepala desa dia tidak tahu-menahu,” kata Donny.

(rill/as)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sunat Dana Bansos Covid-19, Istri Kades Ditangkap Polisi

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan