timurkota.com

timurkota.com

Tim Redaksi

Miris, Bone Urutan Tiga di Sulsel Angka Pernikahan Dini dan Hamil di Luar Nikah. Ini Kata Pakar Pisikolog

Baca Juga

Wiwink-Bola, Kamis 21 Juli 2022 06: 40 WIB

Ilustrasi 

TIMURKOTA.COM, BONE- Belum lama ini beredar data mengenai angka pernikahan anak di Kabupaten Bone dalam kurung waktu tiga tahun mencapai 482. Bahkan angka terbaru yang diperoleh media ini mengalami peningkatan cukup signifikan pada 2022.


Peningkatan angka pernikahan anak di bawah umur dibarengi dengan meningkatnya jumlah hamil di luar nikah. Sebagian besar pemohon dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Bone mengaku hamil di luar nikah.

Dari data yang ada serta berdasar dari hasil analisis dari Pansus Ranperda Pencegahan Pernikahan Anak (PPA) DPRD Bone menyebutkan bahwa angka pernikahan anak di Kabupaten Bone berada pada urutan ke-3 di Sulawesi Selatan.

Pada 2019 lalu angka pernikahan dini mencapai 227 yang tercatat mengajukan dispensasi nikah. Namun ada beberapa memilih menikah secara siri.

Selanjutnya, 2020. Angka anak mengajukan permohonan dispensasi nikah 174. Kemudian pada 2021 mengalami sedikit penurunan menjadi 62 anak. Sementara itu per Januari-Juli 2022 ada sekitar 20an pengajuan.

Terkait dengan hal itu Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Kabupaten Bone telah merancang terbentuknya Perda terkait dengan pencegahan pernikahan anak.

"Sebetulnya ini menjadi perhatian kita bersama. Akan banyak dampak negatif dari pernikahan dini ini. Dan jika tak ada payung hukum dalam bentuk Perda maka akan terus terjadi," ungkap legislator Partai Golongan Karya Ade Ferry Afrizal.

Dari angka pernikahan dini yang ada bisa saja hanya pengakuan dari pihak pemohon dispensasi agar dimudahkan prosesnya di Pengadilan Agama.

Terkait dengan hamil di luar nikah. Seorang psikolog bernama Anna Surti Ariani pun angkat bicara. Menurut Anna, tugas orangtua saat mengetahui anaknya hamil di luar nikah adalah tidak langsung menyalahkan atau menyudutkan sang anak.

Apa pun alasannya, seks sebelum menikah itu tetap salah. Namun, orangtua sebaiknya tidak langsung menyalahkan dan menuding si anak," ujar Anna dilansir Grid.ID pada Selasa, 25 September 2018. 

"Apalagi jika ternyata si anak menjadi korban perkosaan." Imbuhnya.

Wanita yang hamil di luar nikah disebut harus memiliki keberanian ekstra untuk mengakui kesalahannya. Tak jarang, pihak keluarga akan menikahkan sang anak dengan pria yang menghamilinya.

"Butuh keberanian ekstra dalam diri anak untuk mengakui hal ini kepada orangtuanya. Makanya saat anak sudah berani mengaku dan langsung dimarahi habis-habisan, ia akan jadi depresi," lanjut Anna. 

"Orangtua harus tetap menjaga kondisi psikologis anaknya." Tutup dia.

Posting Komentar

0 Komentar

Berita Populer

close