
timurkota.com
Tim Redaksi
Istri Meninggal Dunia, Suami Jadikan Anak Kandung Budak Seks. Korban Berusia 12 Tahun
Muh Hamzah-Bola, Minggu 3 April 2022 08: 55 WIB
TIMURKOTA.COM, BUKITTINGGI- Entah setan apa yang merasuki seorang ayah di Sumatera Barat.
Melansir, jpnn.com, pelaku beralasan melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur, setelah istri meninggal dunia.
Akibat perbuatannya, HC (34) kini diamankan Satuan Reskrim Polres Bukittinggi, Polda Sumatera Barat.
"Kejadian itu dilakukan pelaku inisial HC (34) setelah istrinya meninggal sekitar sebulan lalu, dan kemudian hanya tinggal bertiga dengan dua orang anaknya yang masih kecil," ujar Kanit IV PPA Reskrim Polres Bukittinggi Ipda Tiara Nur, Sabtu (2/4).
Dia mengatakan pelaku diduga melakukan perkosaan terhadap anak kandungnya yang berusia 12 tahun di bawah pengaruh minuman keras.
"Pelaku sering mabuk minuman keras, dia dilaporkan dari pengaduan sang anak kepada adik pelaku yang kemudian memberikan laporan pengaduan."
"Menurutnya (pengaduan) kejadian sudah dilakukan sebanyak dua kali," kata Tiara. Pelaku dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/72/IV/2022/Res Bkt/SPKT, tanggal 1 Maret 2022.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi, Unit PPA Sat Reskrim Polres Bukittinggi, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bukittinggi, dan Piket Sat Reskrim Polres Bukittinggi bergerak melakukan penyelidikan.
"Dari hasil visum yang dilakukan terhadap korban memang terlihat kejanggalan dan kerusakan, ditambah keterangan dari korban tim langsung bergerak cepat untuk melacak keberadaan pelaku," katanya.
Pelaku ditangkap pada Jumat (1/4) di rumahnya dengan surat perintah penangkapan Nomor Sp.kap/17/IV/2022/Reskrim, 1 Maret 2022.
Pelaku mengelak dan tidak mengakui perbuatannya serta berusaha melawan petugas ditambah kondisinya dalam keadaan pengaruh minuman keras," kata dia lagi.
Pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai pengendara ojek online diketahui melakukan aksinya pertama kali saat kejadian terakhir yang dilakukannya ditolak keras oleh anaknya yang kemudian mengadu ke adik pelaku sambil menangis.
Pelaku sudah diamankan di Mapolres untuk mengungkap fakta dengan penyelidikan lebih jauh.
"Kami terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap apakah hanya anak kandung yang menjadi korban atau ada korban lain," katanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Berita Populer
-
Video Mesum Remaja di Palopo Viral di Media Sosial
BERITA PILIHANGambar hasil tangkap layar (foto: istimewa) TIMURKOTA.COM, PALOPO- Warga Kabupaten Palopo, Sulawesi…
-
Dikerja Sampai Tengah Malam, Begini Perkembangan Terbaru Stadion Gelora BJ Habibie Markas PSM
HEDLINE HARINIWiwink-Bola, Jumat 13 Mei 2022 06 : 01 WIB TIMURKOTA.COM, PAREPARE- Pembenahan Stadion Gelora BJ…
-
Gelandang Senior Eks Arema FC Siap Ikuti Latihan Perdana PSM Makassar. Ini Sosoknya...
BolaWiwink-Bola, Selasa 10 Mei 2022 14 : 27 WIB TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Pelatih Kepala PSM Makassa…
-
Ini Sosok Pemain Timnas Eks Bali United Bersiap Ikuti Latihan Perdana PSM Hari ini...
HEDLINE HARINIWiwink-Bola, Rabu 11 Mei 2022 09 : 19 WIB TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Pihak PSM Makassar dipimpin …
-
Persija Terpaksa Gigit Jari, Pemain Buruannya Resmi Gabung PSM Makassar
BolaWiwink-Bola, Jumat 13 Mei 2022 11 : 34 WIB TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Tim PSM Makassar memastika…
-
Marko Simic dan Dua Pemain Asing Baru Segera Latihan Bersama Pasukan Ramang. Ini Kata Pelatih PSM
BolaWiwink-Bola, Kamis 12 Mei 2022 06 : 37 WIB Marko Simic TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Pasca menggelar …
-
Pilih Hengkang? Inilah Daftar Pemain PSM Absen Latihan Perdana
BolaWiwink-Bola, Rabu 11 Mei 2022 20 : 52 WIB Sejumlah pemain lokak mengikuti latihan perdana PSM Ma…
0 Komentar