
timurkota.com
Tim Redaksi
Istri Meninggal Dunia, Suami Jadikan Anak Kandung Budak Seks. Korban Berusia 12 Tahun
Muh Hamzah-Bola, Minggu 3 April 2022 08: 55 WIB
TIMURKOTA.COM, BUKITTINGGI- Entah setan apa yang merasuki seorang ayah di Sumatera Barat.
Melansir, jpnn.com, pelaku beralasan melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur, setelah istri meninggal dunia.
Akibat perbuatannya, HC (34) kini diamankan Satuan Reskrim Polres Bukittinggi, Polda Sumatera Barat.
"Kejadian itu dilakukan pelaku inisial HC (34) setelah istrinya meninggal sekitar sebulan lalu, dan kemudian hanya tinggal bertiga dengan dua orang anaknya yang masih kecil," ujar Kanit IV PPA Reskrim Polres Bukittinggi Ipda Tiara Nur, Sabtu (2/4).
Dia mengatakan pelaku diduga melakukan perkosaan terhadap anak kandungnya yang berusia 12 tahun di bawah pengaruh minuman keras.
"Pelaku sering mabuk minuman keras, dia dilaporkan dari pengaduan sang anak kepada adik pelaku yang kemudian memberikan laporan pengaduan."
"Menurutnya (pengaduan) kejadian sudah dilakukan sebanyak dua kali," kata Tiara. Pelaku dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/72/IV/2022/Res Bkt/SPKT, tanggal 1 Maret 2022.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi, Unit PPA Sat Reskrim Polres Bukittinggi, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bukittinggi, dan Piket Sat Reskrim Polres Bukittinggi bergerak melakukan penyelidikan.
"Dari hasil visum yang dilakukan terhadap korban memang terlihat kejanggalan dan kerusakan, ditambah keterangan dari korban tim langsung bergerak cepat untuk melacak keberadaan pelaku," katanya.
Pelaku ditangkap pada Jumat (1/4) di rumahnya dengan surat perintah penangkapan Nomor Sp.kap/17/IV/2022/Reskrim, 1 Maret 2022.
Pelaku mengelak dan tidak mengakui perbuatannya serta berusaha melawan petugas ditambah kondisinya dalam keadaan pengaruh minuman keras," kata dia lagi.
Pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai pengendara ojek online diketahui melakukan aksinya pertama kali saat kejadian terakhir yang dilakukannya ditolak keras oleh anaknya yang kemudian mengadu ke adik pelaku sambil menangis.
Pelaku sudah diamankan di Mapolres untuk mengungkap fakta dengan penyelidikan lebih jauh.
"Kami terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap apakah hanya anak kandung yang menjadi korban atau ada korban lain," katanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Berita Populer
-
Kejutan PSM Di Akhir Bursa Transfer: Pemain Buruan Calon Duet Yuran Fernandes Resmi Dilepas Klubnya, Langsung Mendarat di Kota Daeng
PSM makassarWiwink-Bola , Selasa 31 Januari 04:40 WIB Persija Jakarta melepas pemainnya yang menjadi buruan PSM…
-
RESMI, PSM Makassar Rekrut Tujuh Pemain Baru Untuk Hadapi Putaran Kedua Liga 1 2022/2023
PSM makassarWiwink-Bola , Rabu 1 Februari 04:40 WIB Pemain PSM Makassar berebut bola dengan bek RANS Nusantara …
-
PSM Makassar Untung Besar Jelang Hadapi Arema FC, Berkat Gerakan Cepat Direktur Utama
PSM makassarWiwink-Bola , Jumat 3 Februari 04:40 WIB Logo PSM Makassar TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Tim PSM Makassa…
-
Resmi, Pemain Baru Tandem Wiljan Pluim Jalani Debut Bersama PSM Makassar. Ini Dia Sosoknya...
PSM makassarWiwink-Bola , Senin 30 Januari 04:40 WIB Pemain PSM Makassar merayakan gol kemenangan di gawang RAN…
-
Cek Fakta: PSM Makassar Dinyatakan Menang WO dengan Skor 3-0 Atas Arema FC: Tuan Rumah Tak Mampu Siapkan Venue, Cek Fakta Sebenarnya di Sini
PSM makassarWiwink-Bola , Kamis 2 Februari 04:40 WIB Wiljan Pluim mendapat hadangan dari Adi Setiawan dalam lag…
-
Bernardo Bakal Turunkan Trio Pluim, Kenzo, Gunansar. Inilah Prediksi Susunan Pemain PSM Vs Arema FC
PSM makassarWiwink-Bola , Jumat 3 Februari 04:40 WIB Pemain PSM Makassar mengikuti latihan rutin TIMURKOTA.COM,…
-
Tolak Pinangan Timnas Negara Afrika dan Klub Liga Portugal: Ternyata Ini Alasan Bernardo Pilih Bertahan di PSM Makassar
PSM makassarWiwink-Bola , Jumat 3 Februari 04:40 WIB Bernardo Tavares TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Manajemen PSM Ma…
0 Komentar