
timurkota.com
Tim Redaksi
VIRAL! Video Intim Sekeluarga Beredar, Pemerannya Ibu Kandung, Anak dan Pacar
Hasil tangkap layat video intim yang tengah viral (foto: Istimewa)
TIMURKOTA.COM, NGAWI-
Ada hal yang tak lazim terjadi pada video berhubungan intim yang melibatkan satu keluarga di Ngawi.
Dalam video adegan intim layaknya suami istri itu seorang pria berbantian berhubungan dengan pacar serta ibu kandung dari pacarnya.
Melansir Inews Jatim, Kasus video mesum ini terbongkar setelah pemeran laki-laki AGR (29) warga Mantingan, Kabupaten Ngawi, ini menunjukkan video asusila tersebut kepada sejumlah ibu rumah tangga. Tujuannya untuk dirayu dan diajak bersetubuh seperti dalam video.
"Pemeran laki-laki dalam video sudah kami tangkap. Dari hasil penyelidikan, AGR ini juga penyebar video mesum itu," kata Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta, Selasa (09/02/21).
Agung mengatakan, kasus video asusila tersebut terungkap atas laporan seorang ibu yang juga menjadi sasaran pelaku. Seorang ibu tersebut melapor karena merasa risih terus diganggu dengan kiriman video dan foto asusila.
"Calon korban melapor digoda oleh pelaku yang selalu memamerkan video saat berhubungan intim itu. Calon korban ini terus dirayu lewat WhatsApp dengan kirim foto juga. Merayu bahwa pelaku punya alat vital yang kuat tahan lama," ujarnya.
Agung juga membenarkan bahwa selain dengan pacar, pelaku juga melakukan adegan bersetubuhan dengan ibu sang pacar. Namun ironisnya, perbuatan tak senonoh tersebut juga melibatkan adik sang pacar yang masih berusia 16 tahun.
Anak yang masih duduk di bangku SMP tersebut diduga menjadi perekam atas adegan mesum yang dilakukan pacar, kakak dan ibunya.
"Kasus ini masih terus kami selidiki. Sebab, ada dugaan anak dari ibu tersangka juga dicabuli," katanya.
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara.
Selain itu, pelaku juga dijerat Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
***
Berita Populer
-
Marko Simic Diusul Gantikan Everton jika Gagal Buktikan Diri di AFC. Ini Kata Bos PSM Makassar
BolaWiwink-Bola, Selasa 21 Juni 2022 06 : 11 WIB Marko Simic TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Rasa khawatir…
-
Tambah Amunisi Baru, Inilah Prediksi Susunan Pemain PSM Lawan Tampines Rovers
BolaWiwink-Bola, Minggu 26 Juni 2022 16 : 57 WIB Kenzo Nambu TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Pasukan Ramang…
-
Video Mesum Remaja di Palopo Viral di Media Sosial
BERITA PILIHANGambar hasil tangkap layar (foto: istimewa) TIMURKOTA.COM, PALOPO- Warga Kabupaten Palopo, Sulawesi…
-
Merasa Dipermainkan, Pelatih PSM Sebut Timnya Tak Bisa Diandalkan Jelang Lawan Tampines Rovers
BolaWiwink-Bola, Senin 27 Juni 2022 06 : 15 WIB Pelatih PSM Bernardo Tavares TIMURKOTA.COM, KUALA LU…
-
Bos PSM Mulai Gerah dengan Penampilan Everton. Bakal Diganti Jelang Liga 1?. Ini Katanya...
BolaWiwink-Bola, Sabtu 25 Juni 2022 08 : 35 WIB Ceo PSM Makassar, Munafri Arifuddin TIMURKOTA.COM, M…
-
Perantau Asal Bone Diduga Jadi Korban Pembunuhan dan Mayatnya Dibuang di Pantai Samaturu Kolaka
SultraWiwink-Sultra, Rabu 22 Juni 2022 21 : 59 WIB Anggota Polres Kolaka mengangkat mayat yang ditemuk…
-
Bos PSM Bakal Tambahan Amunisi di AFC. Eks Pemain Timnas dan Naturalisasi Merapat
BolaWiwink-Bola, Jumat 24 Juni 2022 13 : 08 WIB TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Pasukan Ramang PSM Makassar…
0 Komentar