
timurkota.com
Tim Redaksi
Lantaran Ingin Tetap Belajar Mengaji. Lima Gadis SMP Rela Jadi Budak Seks Oknum Ustaz, Berikut Kisahnya...
Pelaku pencabulan terhadap muridnya ditangkap polisi (foto: Istimewa)
TIMURKOTA.COM, SERANG-
Seorang pria, AG (26) memanfaatkan profesinya sebagai guru mengaji untuk melakukan tindak pencabulan dan pemerkosaan terhadap lima orang muridnya.
Untuk melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengancam akan memberhentikan korban mengaji di tempatnya jika tidak melayani nafsu seksnya.
Lima korban masing-masing, NS (15), SF (14), RA (15), NN (15), dan SP (14) terpaksa menuruti kemauan oknum ustaz.
“Pelaku ini oknum ustaz, untuk sementara ada lima korbannya. Saat ini masih kami kembangkan,” kata Kapolres Serang AKBP Mariyono saat ekspos di Mapolres Serang.
Hasil penyidikan sementara, NS dan SF tidak hanya dicabuli, tetapi juga telah disetubuhi oleh AG.
“Modusnya kalau korban menolak diancam untuk tidak usah mengaji lagi di tempatnya. Karena korban masih ingin mengaji korban mengiyakan ajakan tersangka,” ungkap Mariyono.
Pencabulan tersebut dilakukan oleh AG selepas para anak baru gede (ABG) itu belajar mengaji.
Setelah menentukan korbannya, AG memintanya tidak pulang. Setelah murid lain pulang dan kondisi sepi, pelaku mencabuli atau menyetubuhi korban.
“Murid-muridnya ini mengaji sampai dini hari, pelaku ini menjalankan modus operandinya satu per satu,” ujar Mariyono didampingi Kasat Reskrim Polres Serang AKP Arief N Yusuf.
Ulah AG terbongkar lantaran pada Selasa (15/12), NS mengaku kepada orang tuanya telah disetubuhi. Orang tua korban yang merupakan tokoh setempat, tidak terima. AG pun dilaporkan ke Mapolres Serang.
“Yang buat laporan ini NS yang kemudian diikuti oleh korban yang lainnya, kalau masih ada korban yang lain silakan untuk melapor,” kata Mariyono.
Sementara Kasat Reskrim Arief N Yusuf menambahkan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju, pakaian dalam wanita, dan selimut yang digunakan sebagai alas melakukan persetubuhan.
“Untuk AG kami jerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2, ayat 3 dan ayat 5 atau Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 serta ayat 4 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata Arief.
***
Berita Populer
-
Jelang Lawan RANS. Bernardo Tavares Ungkap Kemungkinan Dirinya Mundur Sebagai Pelatih PSM. Ini Alasannya...
PSM makassarWiwink-Bola, Senin 15 Agustus 2022 05 :17 WIB Bernardo Tavares TIMURKOTA.COM, BOGOR- Memasuki …
-
Sehari Jelang Lawan RANS Nusantara, PSM Makassar Dipastikan Kehilangan Striker Andalannya...
PSM makassarWiwink-Bola, Minggu 14 Agustus 2022 12 :39 WIB Tim PSM Makassar Latihan TIMURKOTA.COM, MAKASSA…
-
Ungkapan Sesumbar Pemain RANS Dijawab Dua Gol Everton. Ini Kata Rahmad Darmawan
PSM makassarWiwink-Bola, Senin 15 Agustus 2022 21 :53 WIB TIMURKOTA.COM, BOGOR- PSM Makassar menyudahi la…
-
PT LIB Siap Kabulkan Penundaan PSM Vs Arema FC Demi Juara AFC. Ini Kata Direktur Utama Hadian Lukita
PSM makassarWiwink-Bola, Selasa 16 Agustus 2022 20 :30 WIB Ahmad Hadian Lukita TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Pa…
-
Jawab Keraguan dengan Dua Gol. Ini Ungkapan Everto Nascimento Buat Suporter PSM Makassar
PSM makassarWiwink-Bola, Selasa 16 Agustus 2022 05 :48 WIB Everton Nascimento TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- PSM…
-
Tak Dimainkan Lawan Arema, Inilah Tiga Stopper PSM Disiapkan pada Final AFC Zona ASEAN
PSM makassarWiwink-Bola, Rabu 17 Agustus 2022 07 :33 WIB Yuran Fernandes TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Yuran Fe…
-
Ini yang Dikatakan Bernardo di Ruang Ganti Saat Timnya Tertinggal Hingga Mampu Menang
PSM makassarWiwink-Bola, Selasa 16 Agustus 2022 06 :04 WIB Bernardo Tavares TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Keput…
0 Komentar