
timurkota.com
Tim Redaksi
Diancam Video Syurnya Disebar, Gadis SMA Pasrah Digoyang Lima Kali Hingga Pelaku Puas
Ilustrasi video call dan pelaku pencabulan (foto: Istimewa)
TIMURKOTA.COM, LOMBOK UTARA-
EI (16) seorang pelajar SMA di Kecamatan Bayan, Lombok Utara melaporkan dugaan tindak persetubuhan terhadap dirinya ke Polres Lotara.
Dalam keterangannya kepada polisi, EI mengaku telah disetubuhi pelaku berinisial, IKS (25) warga Kecamatan Bayan.
Korban membeberkan, awalnya dia berkenalan dengan pelaku melalui media sosial. Selanjutnya mereka tukaran kontak ponsel.
Antara pelaku dengan korban kemudian melakukan video call. Karena makin akrab, pelaku kemudian mengajak korban video call sambil membuka pakaian alias tanpa busana.
Ketika korban menunjukkan bagian dada di camera, rupanya pelaku merekam dan mengambil gambar dengan cara tangkap layar.
Berselang beberapa saat kemudian, pelaku mengajak korban bertemu di kawasan Jalan Lingkar Dusun Batu Keruk Desa Akar-Akar, Kecamatan Bayan.
Pelaku kemudian mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami istri. Alhasil sang gadis tak mampu mengelak lantaran disertai ancaman dari pelaku.
’’Jika tidak memenuhi kemauannya akan menyebarkan foto dan video syur milik korban yang di rekam oleh tersangka,’’ kata Kasat Reskrim Polres Lotara AKP Anton Rama Putra, Jumat (08/01/21).
Merasa aksinya berjalan mulus, pelaku kembali mengancam korban dan meminta melakukan persetubuhan.
’’Perbuatan pelaku berulang-ulang sebanyak 5 kali,’’ kata Kasat Reskrim Lagi.
Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bayan. Kemudian laporan itu diteruskan ke Unit PPA Satuan Reskrim Polres Lotara. ’’Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, Kamis (7/1),’’ ujarnya.
Saat ditangkap pelaku mengakui perbuatannya. Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, polisi mengamankan pelaku ke Polres Lotara.
’’Kami sudah amankan HP yang digunakan pelaku untuk video call,’’ terangnya.
Pelaku IKS dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.
***
Berita Populer
-
Marko Simic Diusul Gantikan Everton jika Gagal Buktikan Diri di AFC. Ini Kata Bos PSM Makassar
BolaWiwink-Bola, Selasa 21 Juni 2022 06 : 11 WIB Marko Simic TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Rasa khawatir…
-
Tambah Amunisi Baru, Inilah Prediksi Susunan Pemain PSM Lawan Tampines Rovers
BolaWiwink-Bola, Minggu 26 Juni 2022 16 : 57 WIB Kenzo Nambu TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Pasukan Ramang…
-
Video Mesum Remaja di Palopo Viral di Media Sosial
BERITA PILIHANGambar hasil tangkap layar (foto: istimewa) TIMURKOTA.COM, PALOPO- Warga Kabupaten Palopo, Sulawesi…
-
Merasa Dipermainkan, Pelatih PSM Sebut Timnya Tak Bisa Diandalkan Jelang Lawan Tampines Rovers
BolaWiwink-Bola, Senin 27 Juni 2022 06 : 15 WIB Pelatih PSM Bernardo Tavares TIMURKOTA.COM, KUALA LU…
-
Bos PSM Mulai Gerah dengan Penampilan Everton. Bakal Diganti Jelang Liga 1?. Ini Katanya...
BolaWiwink-Bola, Sabtu 25 Juni 2022 08 : 35 WIB Ceo PSM Makassar, Munafri Arifuddin TIMURKOTA.COM, M…
-
Perantau Asal Bone Diduga Jadi Korban Pembunuhan dan Mayatnya Dibuang di Pantai Samaturu Kolaka
SultraWiwink-Sultra, Rabu 22 Juni 2022 21 : 59 WIB Anggota Polres Kolaka mengangkat mayat yang ditemuk…
-
Bos PSM Bakal Tambahan Amunisi di AFC. Eks Pemain Timnas dan Naturalisasi Merapat
BolaWiwink-Bola, Jumat 24 Juni 2022 13 : 08 WIB TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Pasukan Ramang PSM Makassar…
0 Komentar